Mediasi Kembali Deadlock, Kisruh Pilkel Tamanbali Belum Berakhir

BANGLI | patrolipost.com – Kisruh yang terjadi dalam pemilihan perbekel (Pilkel) Tamanbali, Kecamatan Bangli, belum berujung. Beberapa kali proses mediasi sudah dijalankan oleh panitia pelkel serentak, namun belum juga membuahkan hasil. Dari opsi yang ditawarkan panitia mendapat penolakan dari bakal calon perbekel.

Mediasi terhadap persoalan tersebut kembali digelar di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangli, Selasa (17/9). Mediasi dihadiri oleh seluruh bakal calon perbekel, panitia Pilkel desa, dan panitia kabupaten berlangsung alot, namun tetap tidak ada keputusan.

Usai mediasi, Kepala Dinas PMD Bangli, I Dewa Riana Putra mengungkapkan, dari proses mediasi belum ada keputusan. “Terkait persoalan ini, kami sudah mengeluarkan surat penundaan penetapan calon. Kami berupaya untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Proses mediasi sudah kami tempuh,” jelasnya.
Kata, Dewa Riana Putra, beberapa solusi ditawarkan kepada bakal calon, tetapi ditolak. Sebelumnya ditawarkan untuk seleksi ulang, namun mendapat penolakan dari bakal calon yang sebelumnya telah dinyatakan lolos. Selanjutnya, para bakal calon diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang mana salah satu point menyatakan bahwa mengusulkan kepada panitia Pilkel serentak agar keenam bakal calon ditetapkan sebagai calon perbekel.
“Opsi yang kami tawarkan ditolak, termasuk membuat surat pernyataan pengusulan penetapan enam calon,” ungkap pejabat asal Desa Kayubihi ini.
Disinggung, apakah dibenarkan jika dengan menandatangi surat pernyataan enam calon dapat ditetapkan, Dewa Riana Putra mengatakan jika seluruh sepakat tanda tangan, bisa menjadi diskresi. “Kalau sepakat tanda tangan, maka menajdi keputusan diskresi,” ujarnya.
Terhadap hasil mediasi yang deadlock ini, pihaknya akan segera melaporkan kepada Bupati. “Kami akan laporkan kepada bapak bupati terkait hasil mediasi ini. Beliau nantinya yang akan memutuskan,” sambung Kabag Hukum Setda Bangli, IB Made Widnyana.
Sementara itu, salah seorang bakal calon perbekel mengungkapkan, para bakal calon ini menolak menandatangani surat pernyataan tersebut, karena tidak ingin menyalahi aturan. Yang mana jumlah maksimal calon perbekel 5 orang. “Kalau kami tanda tangan berarti kami menyalahi aturan. Dalam Permendagri sudah diatur jumlah maksimal calon,” ungkapnya.
Namun demikian, pihaknya mengaku siap mengikuti keputusan dari bupati. “Kami siap mengikuti keputusan bupati, termasuk jika mengabulkan keberatan dari rekan kami, atau memilih kami 5 orang yang sudah melalui proses. Namun yang jelas kami tidak mau menandatangani pernyataan yang dibuatkan panitia,” sebutnya. (sam)

Pos terkait