JAKARTA | patrolipost.com – Melawan saat hendak diperkosa, dokter muda, Ranisa Larasati menjadi korban kebiadaban dan penganiayaan satpam Hotel Bambu Inn, berinisial AJ. Pelaku menggunakan kunci inggris memukulnya sebanyak sembilan kali hingga tengkoraknya retak.
Saat ini Ranisa masih terbaring lemah di RS Harapan Kita. Kepala hingga pelipisnya terluka sehingga membuatnya masih belum sadarkan diri lantaran mengalami gegar otak ringan. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru memaparkan kejadian bermula saat Ranisa hendak mengikuti sertifikasi dokter di tempat itu.
Dia memarkirkan kendaraan di basement hotel. Karena operasi hotel menggunakan kartu akses, Ranisa lantas bersama AJ menuju ke lantai 1 tempat di selenggarakan acara menggunakan lift. Di dalam lift, pelecahan sempat terjadi. AJ kala itu mencoba mencumbui Ranisa namun ditolak.
Kesal, AJ mengiring Ranisa ke rooftop hotel di lantai 6 dan mencoba memperkosanya. “Di sana korban melawan dan membuat AJ marah dan memukul sembilan kali ke arah kepala sehingga korbanya tersungkur,” kata Kapolres saat merilis kasus itu, Kamis (24/12/2020).
Gagal memperkosa, AJ kemudian merampok seluruh uang tunai milik Ranisa. Tak hanya itu dengan kepala bercucur darah, Ranisa lantas dibawa ke basement untuk kembali ke mobilnya. “Pelaku kemudian mengusir korbannya,” tambah Kapolres.
Kurang dari 12 Jam
Setelah kejadian, kata Kapolres, Ranisa yang keluar dari hotel lantas meminta pertolongan warga sekitar. Kemudian warga menggeruduk hotel dan kejadian itu terdeteksi oleh petugas piket Satreskrim.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan setelah kasus itu, Kanit Krimum, AKP Dimitri langsung memerintahkan anggota gabungan Jatanras dan Resmob untuk menangkap pelaku yang bersembunyi di Tangerang Selatan. “Kurang dari 12 jam pelaku kami amankan,” tambahnya.
Di hadapan polisi, kata Arsya, pelaku tak berkutik dan mengakui segala kejahatan. Meski demikian, pelaku sempat mengelabuhi kejahatannya diawali karena Ranisa melindas kakinya. Namun hal itu hanya alibi setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi dilakukan. “Ternyata itu hanya nafsu pelaku aja,” katanya.
Arsya melanjutkan dalam pemeriksaan. Pihaknya tak menemukan bila pelaku terpengaruh minuman keras maupun narkoba. Artinya, kata Arsya, pelaku melakukan perbuatannya secara sadar dan mengetahui hukumannya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya seorang Security hotel Bamboo Inn di kawasan Palmerah, Jakarta Barat berinisial AJ melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang dokter wanita bernama Ranisa Larasati.
Kepala dokter tersebut dipukul menggunakan kunci Inggris, kejadian tersebut di ketahui terjadi pada minggu 20 Desember 2020. Atas kejadian tersebut, kepala dokter wanita itu terluka dan harus menjalani penanganan medis secara serius di RS Harapn Kita Jakarta Barat. (305/snc)