Melawan saat Ditangkap, Polsek Denpasar Selatan Tembak Dua Risidivis

residivis
Kapolsek Denpasar Selatan saat ekspos kasus penangkapan pelaku Curanmor. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Meski pernah mendekam di penjara, tidak membuat Rohman Arik Setiawan (22) dan I Kadek Subur Diki Diantara insaf dari dunia kejahatan. Keduanya kembali melakukan tindak pidana penjambretan. Akibatnya, kedua residivis ini ditembak polisi karena berusaha kabur dan melawan petugas pada saat dilakukan pengembangan.

Kapolsek Denpasar Selatan (Densel) Kompol Herson Djuanda menjelaskan, selain meringkus kedua pelaku tersebut, polisi juga membekuk seorang penadah bernama Muhammad Amin Sanei (25). Namun hanya Rohman dan Kadek yang dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha kabur.

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku jambret ini residivis dalam kasus yang sama. Mereka spesialis jambret dengan sasaran orang asing. Tetapi kadang juga orang domestik, tergantung siatuasi saat itu. Mereka kita ambil tindakan tegas dan terukur karena berusaha kabur dan melawan anggota kami saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti,” ungkapnya di Mapolsek Densel, Selasa (22/10/2024).

Penangkapan kedua pelaku berkat laporan seorang korban guru berkebangsaan Korea, Chae Songhwa (34). Dalam laporannya bahwa pada hari Kamis (17/10/2024, korban yang keluar dari Villa Adenium pukul 17.47 Wita mengarah ke Selatan dimana saat itu pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor mengambil paksa handphone milik korban yang saat itu sedang melihat maps di handphonenya.

“Setelah itu pelaku langsung kabur ke arah Selatan Jalan Kesari. Merasa telah menjadi korban pencurian kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Densel,” katanya.

Setelah menerima laporan masyrakat terkait telah terjadi pencurian yang menyasar warnga negara asing tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim beserta Panit melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Berbekal petunjuk korban serta saksi di TKP, Tim Opsnal melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga adalah resedivis kambuhan dengan kasus yang sama.

“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang menginap di sebuah hotel di Jalan Pengembak lengkap beserta barang bukti. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Makopolsek untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terang Herson.

Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus operandi menarik paksa HP milik para korban. Pelaku juga secara bersama sama melakukan pencurian tersebut di 4 TKP berbeda yang tersebar di Denpasar dan Kabupaten Badung.

Di wilayah Denpasar, yaitu di  Jalan Kesari depan Villa Adenium Sanur, di Jalan Bypass Ngurah Rai depan RS Bali Mandara Sanur, di Jalan Danau Tamblingan depan Hotel Hyatt Sanur, di Jalan Danau Tamblingan depan Hotel Abian Harmony Sanur,  dan di Jalan Pantai Berawa Kuta Utara, Kabupaten Badung.

“Mereka ini satu kelompok. Ada yang berperan sebagai pemetik dan ada yang berperan sebagai penjual,” urai mantan Kapolsek Negara, Polres Jembrana ini.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan 10 buah handphone berbagai merk hasil penjambretan, tiga unit sepeda motor yang dipakai saat melakukan kejahatan, satu unit laptop, satu buah jaket warna hitam, dua buah helm, tiga pasang plat nopol palsu dan uang tunai senilai Rp 5 juta.

“Sebagian barang bukti hasil kejahatan sudah dijual dan berhasil kita amankan uang lima juta rupiah ini. Tetapi masih kita kembangkan untuk mencari barang bukti yang lain,” pungkasnya. (007)

Pos terkait