LABUAN BAJO | patrolipost.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) meluncurkan sistem Wildlife Komodo melalui aplikasi INISA.
INISA merupakan platform digital yang memberikan masyarakat kemudahan dalam mengakses beragam layanan publik, termasuk sistem Wildlife Komodo sebagai wadah untuk memberikan kontribusi konservasi serta untuk mengatur tata kelola kunjungan serta aktivitas para wisatawan yang berkunjung ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan perairan sekitarnya.
“Dengan diluncurkannya sistem Wildlife Komodo, saya berharap tata kelola kunjungan ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan perairan sekitarnya dapat berjalan menjadi lebih baik sebagai bukti nyata penerapan pariwisata berkelanjutan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) NTT Zet Sony Libing, dalam peluncuran aplikasi tersebut secara virtual beberapa bulan lalu.
Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di Taman Nasional Komodo Carolina Noge menjelaskan, sistem Wildlife Komodo dalam digital platform INISA ini ditujukan agar dapat menjadi sarana dilakukannya manajemen kunjungan.
Dengan dasar data reservasi, maka diketahui siapa, berapa, dan ke mana pengunjung akan berada di dalam kawasan. Hal ini tentu akan memudahkan pengelolaan, termasuk penjagaan dan patroli.
Manajemen kunjungan ini menjadi salah satu program yang dilaksanakan di awal periode kerja sama untuk menjawab isu dan permasalahan, terutama terkait tata kelola yang saat ini terjadi di Pulau Komodo, Pulau Padar dan kawasan perairan sekitarnya.
Misalnya overtourism yang berdampak pada perilaku komodo, pengelolaan sampah, terumbu karang yang rusak, perburuan liar, pemancingan ilegal, penggunaan pukat harimau dan overfishing.
“Jika permasalahan ini tidak segera diatasi, seiring berjalannya waktu, hilangnya nilai jasa ekosistem kawasan diproyeksikan akan dapat merusak habitat komodo,” kata Carolina.
Selain itu, aplikasi INISA juga menjadi platform digital untuk berbagai layanan dan fitur lainnya, seperti pemesanan tiket pesawat, reservasi hotel, dan penyewaan mobil. Aplikasi juga dapat digunakan untuk membayar BPJS, listrik, pengisian pulsa, dan sebagainya.
Sistem Wildlife Komodo sudah dapat mulai diakses dan digunakan setiap wisatawan yang ingin melakukan kunjungan ke kawasan konservasi Pulau Komodo, Pulau Padar dan kawasan perairan sekitarnya.
Direktur Operasional PT Flobamor, Abner Runpah Ataupah mengatakan aplikasi INISA hanya sebagai wadah penyalur yang mengatur lalulintas transaksi wisata.
“Kita tidak menjual paket wisata,” kata Runpah, Senin (14/11/2022).
Runpah mengatakan, Flobamor sebagai sebuah perusahan milik Pemprov tentu akan bekerja secara profesional dan akan mengedepankan etika komunikasi dengan para pelaku pariwisata di Labuan Bajo.
“Kita fokus urus konservasi. Selain itu ada juga pemberdayaan masyarakat di kawasan Pulau Komodo, jadikan mereka sebagai naturalist guide dan itu sudah berjalan, sebanyak 30 orang yang kita rekrut,” jelasnya.
Ia tak memungkiri bahwa selama ini warga Pulau Komodo telah menjalankan konservasi. Bahkan jauh sebelum Komodo itu sendiri dikenal dan dijadikan sebagai objek wisata. Oleh sebab itu kata dia, hadirnya Flobamor akan menambah sumber daya bagi masyarakat agar bisa terus melakukan konservasi secara berkala.
Runpah juga memastikan, pemberdayaan lain yang dilakukan oleh Flobamor ialah dengan membeli souvenir hasil kerajinan tangan warga Pulau Komodo.
“Volume kunjungan mungkin menurun tetapi manfaat yang diterima lebih besar karena tarif 15 juta/4 orang / tahun sudah mencakup banyak manfaat bagi masyarakat pelaku pariwisata dan masyarakat lokal yakni terdapat potongan 1 juta per paket yang dialokasikan untuk pembelian souvenir,” jelas Runpah.
Kata Runpah, para perajin dan penjual souvenir tetap bisa berjualan di lokasi Loh Liang karena Flobamor sampai sejauh ini belum memiliki rencana apapun soal pemindahan lokasi penjualan suvenir.
“Kalaupun ada pemindahan lokasi penjualan itu merupakan haknya KLHK, bukan hak Flobamor,” papar Runpah.
Namun, dirinya menegaskan, sejauh ini Flobamor tidak mempunyai rencana pemindahan lokasi penjualan souvenir.
Lanjut Runpah, pihaknya sebagai perusahaan daerah tidak mungkin berkuasa di TNK. Apalagi perusahaan swasta, tidak mungkin bisa berkuasa di TNK karena TNK wilayah khusus yang menjadi haknya KLHK. Oleh karena itu Flobamor tidak akan melakukan konsensi karena semua wilayah tetap menjadi haknya KLHK.
“Flobamor hanya diberi Izin Usaha Jasa Pariwisata Alam di wilayah yang di perjanjikan dalam PKS. Jadi Flobamor tidak ada urusan dengan dilarangnya memancimg atau kegiatan nelayan apapun, kalau pun ada yang dilarang, yang melarang bukan Flobamor tetapi KLHK,” jelasnya. (334)