DENPASAR | patrolipost.com – Dua kali masuk penjara tidak membuat Purwadi (55) insaf dari dunia kejahatan. Residivis rampok bank di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah Polres Badung ini kembali melakukan Curat sebanyak 19 TKP di wilayah Polsek Kuta Selatan. Akibatnya, ia ditembak polisi pada bagian kakinya.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, terungkapnya pelaku ini berkat laporan dua orang korban Arden Darmawan Jaya Putra dan Nils Ricard Martin Vonzweigbergk dengan bukti Laporan Polisi Nomor: Nomor LP/B/29/II/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUTSEL/POLRESTA DPS/POLDA BALI tanggal 27 Feb 2023 dan Nomor LP/B/69/V/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUTSEL/POLRESTA DPS/POLDA BALI tanggal 24 Mei 2024.
Dalam laporannya korban, bahwa pada hari Kamis (23/05/2024) pukul 15.00 Wita korban bersama keluar menginap di Villa Rumah Pertama. Kemudian hari Jumat (24/5) jam 01.50 wita korban bersama keluarga istirahat di kamar dengan kondisi pintu hanya ditutup. Keesokan paginya pukul 09.20 Wita, korban terbangun dan ingin mencari handphonenya namun tidak ditemukan. Kemudian korban membuka gorden kamar dan langsung kaget karena pintu kamar dalam keadaan terbuka.
“Korban kemudian memeriksa isi kamar dan ternyata handphonenya jenis Oppo Reno dan handphone Pocco F5 yang berada di meja kecil samping tempat tidur, koper kabin yang berisi pakaian yang ada di lantai kamar juga hilang. Sementara dompetnya ditemukan berada di luar pintu kamar berserakan serta uang di dalam dompet juga hilang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Kuta Selatan guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan interogasi dan menggali informasi terhadap korban serta saksi dan mengamati CCTv di seputaran TKP untuk mengetahui tentang kejadian tersebut. Setelah mengetahui ciri-ciri terduga pelaku, Tim Opsnal melakukan lidik dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui apakah terduga menyeberang keluar Bali.
Setelah berkoordinasi dan mengetahui alamat serta keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal melaksanakan lidik di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengetahui tempat tinggal pelaku beserta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan pelaku pada hari Selasa (25/06/2024) pukul 08.00 WIB di tempat tinggalnya di Jalan Raung Nomor 6 Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Kabulaten Banyuwangi, Jatim.
“Selanjutnya dilakukan introgasi mendalam terhadap pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak sembilan belas tempat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor DK 5079 UAY yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, beberapa buah linggis kecil, jaket, sepatu, sarung tangan, helm, topi yang dipakai pelaku, satu buah handphone merk Poco F5 warna hitam, satu buah Handphone merk Oppo casing warna biru, satu buah koper kabin warna hitam, satu buah kaos polo merk Jack Spicklaus, satu buah kaos merk Uniqlo, beberapa buah dompet, tas merk LV (Louis Viton), beberapa buah tas merk Hermes, beberapa pasang sepatu merk Skechers, sejumlah kaca mata berbagai merk, dan satu buah sabuk merk Gucci.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pernah dihukum TKP di Wilayah Hukum Polres Badung. Pelaku juga pernah dihukum melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan atau perampokan bank di Banyuwangi, Jawa Timur pada tahun 1990-an dan pelaku menusuk petugas keamanan di bank tersebut,” pungkas Sukadi. (007)