SEMARAPURA | patrolipost.com – Kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Klungkung mencapai seribuan lebih per Agustus 2026. Dari kasus tersebut, ada puluhan sampel HPR yang dinyatakan positif rabies. Oleh karenanya, Dinas Pertanian Klungkung menggencarkan sosialisasi, sterilisasi dan vaksinasi HPR.
Plt Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Klungkung Ni Luh Made Ariyati mengungkapkan, populasi anjing di Kabupaten Klungkung tahun 2025 mencapai 15.809 ekor. Sejak awal tahun 2026, Distan Klungkung menggencarkan kegiatan vaksinasi rabies sehingga capaian kegiatan rutin tahunan itu telah 80,7 persen per Agustus 2026.
”Vaksinasi gratis juga rutin dilaksanakan, baik melalui Puskeswan maupu pun bekerja sama dengan yayasan pecinta hewan,” terangnya.
Menurutnya vaksinasi rabies per Agustus tersebut telah mencapai target vaksinasi tahun ini. Meski begitu, vaksinasi masih terus digencarkan. Sebab menurutnya per Agustus tercatat ada sebanyak 1.750 kasus gigitan HPR. Dari kasus tersebut, ada sebanyak 78 sampel yang diambil dengan hasil pemeriksaan sebanyak 32 sampel dinyatakan positif rabies.
”Kasus gigitan HPR ini didominasi anjing peliharaan yang diliarkan,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mewanti-wanti warga Klungkung untuk dapat memelihara hewan peliharaannya dengan baik dan tidak melepasliarkannya. Sehingga dapat menekan kasus gigitan dan rabies pada HPR di Klungkung.
”Selain itu, kami meminta kepada warga agar secara rutin membawa HPRnya untuk mendapatkan vaksin rabies setiap tahunnya,” tandasnya.
Sementara itu Kasi P2M, JF, Epidemiologi Kes Muda I Putu Juniarta SKM MAP secara terpisah dihubungi Kamis (8/10/2026) menyatakan bahwa kasus gigitan anjing dari hasil PE kasus GHPR Anjing Positif Rabies terjadi di Dusun Tengah Desa Akah (Domisili di Br.Hyang Api Desa Akah). Menurut penuturan pemilik anjing, yang bersangkutan dapat anjing dari tetangga sekitar 3 bulan yang lalu dan diakui belum divaksin rabies.
Sedangkan kasus gigitan anjing tersebut menimpa 2 orang yaitu Made Radika Putra Gunawan (laki-laki) balita usia 1 tahun10 bulan beralamat Br Hyang Api, Dsn Tengah Desa Akah.
“Korban digigit jari tangan dan kelingking kaki. Kejadiannya pada 23 September 2026 lalu, sudah di VAR 1 pada 24/9/2026,” ujarnya.
Kasus gigitan kedua menimpa I Made Sukrawan (43) pemilik anjing dan Kakek Pasien dari Made Radika Putra. Mereka beralamat di Br Hyang Api, Dsn Pekandelan Akah. Kejadian gigitan pada 23 September 2026 lalu, dengan Lokasi gigitan 1 luka di telunjuk tangan. Selain 2 pasien di atas, tidak ada lagi yang digigit oleh anjing Positif Rabies. Keluarga dan pasien sudah diedukasi tentang pencegahan Rabies dan Rencana untuk VAR selanjutnya.
“Penanganan pencegahan pada korban gigitan sudah dilakukan sesuai SOP, dimana korban mendapatkan pelayanan pengobatan pada luka gigitan dan pemberian VAR serta pemberian SAR pada gigitan HPR positif resti,” pungkasnya. (roni)





