Menolak Antarkan Temannya yang Mabuk, Pria Ini Aniaya Robin Umbu

Pelaku penganiayaan saat diamankan di Polres Manggarai. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Unit Jatanras, piket Pidum dan anggota Ka SPKT  Polres Manggarai berhasil amankan pelaku penganiayaan di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Sabtu (24/07/2021).

Pelaku penganiayaan berinisial WK (28) seorang pria yang berprofesi sebagai petani beralamat Kenda, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.

Bacaan Lainnya

Korban merupakan seorang pria 26 tahun bernama Robin Umbu Tamo Ama, juga berprofesi sebagai  petani, alamat kampung Praikalembu, Kelurahan Wailiang , Kecamatan Kota Waikabubak , Kabupaten Sumba Barat.

Penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/ 136 /VII/2021/SPKT /Res Manggarai/Polda NTT Tanggal 24 Juli 2021 tentang kasus penganiayaan yang terjadi Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 22.00 Wita, tempat kejadian perkara (TKP) di Pasar Inpres Ruteng.

Kronologi menurut penuturan korban terjadi Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu dirinya lewat di depan pelaku yang sedang minum minuman keras (sopi) bersama teman-teman pelaku. Pelaku kemudian memanggil korban untuk minta bantuan mengantar salah satu temannya, tapi korban tidak mau karena korban takut mengantar orang yang sedang mabuk.

Tersinggung atas penolakan korban, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan dan menendang korban dengan menggunakan kaki di bagian wajah. Akibatnya, korban mengalami  luka memar pada bagian wajah, tangan dan badan.

Usai kejadian korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Manggarai. Atas dasar laporan dari korban tersebut Unit Jatanras bersama dengan Piket Pidum dan piket Ka SPKT langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (pp04)

Pos terkait