Menteri Agama Dikabarkan Tarik Keputusan Soal Pembatalan Haji 2020, Ini Faktanya

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Suhaili
Para jamaah sangat merindukan bisa beribadah dan berdoa di depan Kakbah, Masjidil Haram, Kota Makkah. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Sejak Selasa, 9 Juni 2020 beredar kabar bahwa Menteri Agama Fachrul Razi menganulir kebijakan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020. Kabar itu berawal dari sebuah tulisan di website sosok.politik.us berjudul “KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, Ini Syaratnya”.

Dalam artikel itu, disebutkan bahwa Menteri Agama Fachrul Razi menarik ucapannya soal pembatalan haji. Itu karena dia masih menunggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi.

“Jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, idealnya kloter pertama sudah akan diberangkatkan pada 26 Juni 2020. Kemungkinan hanya setengah dari kuota calon jamaah haji yang boleh berangkat,” demikian klaim ucapan Fachrul Razi dalam artikel tersebut.

Konten itu juga menuliskan calon jamaah haji 2020 juga akan dikarantina selama 28 hari, yakni 14 hari sebelum berangkat ke Saudi dan 14 hari setelah sampai di Saudi.

Namun berdasarkan penelusuran fakta Antara, informasi pada artikel yang dimuat sosok.politik.us tersebut salah atau hoaks. Hal ini ditegaskan sendiri oleh Kementerian Agama.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Suhaili menegaskan informasi tentang Menteri Agama Fachrul Razi yang menarik ucapan terkait pembatalan haji 2020 adalah hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan.

“Berita tersebut ditulis secara tidak tepat dengan cara mengutip dari berita media online lainnya, yaitu medcom. Padahal, berita di medcom sudah benar, tertulis dengan judul Karantina 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Haji,” kata Suhaili sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag di Jakarta, Selasa.

Menurut Suhaili, keputusan pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020.

Dalam keputusan itu, tidak ada pengandaian bersyarat terkait kebijakan penyelenggaraan ibadah haji kalau pun Pemerintah Saudi membuka penyelenggaraan ibadah tahunan itu.

Menag Fachrul justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina pada masa pandemi yang tidak memungkinkan lagi dari aspek waktu.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa informasi yang menyatakan bahwa Menteri Agama menarik kembali kebijakan pembatalan haji 2020 adalah informasi hoaks. (305/prc)

Pos terkait