DENPASAR | patrolipost.com – Ibu dan anak warga Rusia dideportasi dari Indonesia pada Minggu (10/4/2022). LN dan putrinya VN memegang izin tinggal kadaluwarsa sejak Agustus 2019.
Masalah pelanggaran dokumen keimigrasian itu dilaporkan sendiri oleh pihak yang dideportasi atau dalam hal ini LN.
“Pada 4 April 2022,LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan diketahui bahwa mereka telah overstay selama 225 hari,” kata Kepala Kanwilkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (11/4/2022).
Sebelumnya, LN dan putrinya berada di Bali bersama SAN, suaminya yang juga berkewarganegaraan Rusia. Mereka masuk ke Indonesia pada 24 Juli 2019 menggunakan Bebas Visa Kunjungan dari Rusia untuk berwisata.
Keluarga kecil itu di Bali tinggal di sebuah guest house di daerah Ungasan, Kuta Selatan. Hingga pada Desember 2021, SAN yang menjadi kepala keluarga itu meninggalkan putri dan istrinya di Bali untuk bekerja di Malaysia, namun langsung kembali ke Rusia.
“Selama tinggal di Bali, si suami selalu meyakinkan bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja,” kata Jamaruli.
Setelah itu, si suami tak kunjung kembali dengan berbagai alasan tidak bisa ke Indonesia. Sampai akhirnya ia tidak bisa dapat dihubungi kembali.
Menurut Jamaruli, proses pendeportasian sempat tertunda karena keduanya belum mengantongi tiket terbang kembali ke negaranya. Kemudian, atas bantuan teman-teman Rusia mereka, akhirnya LN berhasil mendapatkan tiket penerbangan.
Sementara, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, proses deportasi itu dikawal oleh 4 petugas Rudenim. LN dan putrinya terbang menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan rute Denpasar (DPS)-Istanbul (IST)-Moscow (VKO) pukul 21.49 WITA.
“LN yang dideportasi dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan ke depan,” kata Babay Baenullah. (pp03)