MPR Kutuk Keras Pelanggaran HAM ABK WNI di Kapal Tiongkok

eorang Anak Buah Kapal yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) diperlakukan seperti budak oleh kapal ikan berbendera Tiongkok. (dok MBC)

JAKARTA | patrolipost.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo mengecam keras kasus perbudakan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) penangkap ikan berbendera Tiongkok. Dia meminta Pemerintah segera turun tangan menangani kasus yang terjadi di kapal penangkap Long Xin 605, Long Xin 629, dan Tian Yu 8.

Penderitaan WNI yang bekerja di kapal tersebut dilaporkan TV MBC asal Korea Selatan, yang meliput ketika kapal tersebut bersandar di Busan, Korea Selatan, beberapa hari lalu. Para ABK WNI telah direnggut kebebasannya, bekerja dengan kondisi tidak layak, hak atas hidupnya direnggut serta jenazah WNI yang meninggal tidak dikubur di daratan, tetapi dibuang ke laut.

“Tindakan membuang jenazah WNI ke laut yang dilakukan kapal berbendera Tiongkok, merupakan hal yang sangat serius,” ujar Politikus Golkar yang biasa disapa Bamsoet itu.

Bahkan, kuat dugaan adanya tindak perampasan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan mempekerjakan ABK WNI tak ubahnya seperti budak, dengan kondisi yang sangat memprihatinkan, harus mendapat perhatian serius dari Kementerian Luar Negeri.

“Di era modern seperti ini, perbudakan tak lagi diperkenankan. Setiap manusia diakui hak dan kewajibannya. Jika perlu, Kementerian Luar Negeri harus mengangkat ini menjadi isu internasional,” ujarnya.

Mantan Ketua DPR ini menegaskan, Kementerian Luar Negeri tak cukup hanya melayangkan nota diplomatik melalui Kedutaan Indonesia di Beijing. Melainkan juga harus segera memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia guna mendapatkan penjelasan utuh.

Bahkan, jika perlu dilakukan investigasi mendalam terkait hal ini. Karena kejadian tersebut bukan kali ini saja terjadi. “Ingat melindungi segenap tumpah darah Indonesia adalah salah satu tujuan kita berbangsa dan bernegara. Ini menjadi tugas penting pemerintah sebagaimana diamanahkan dalam pembukaan UUD NRI 1945,” paparnya.

“Ingat nyawa satu orang WNI sama berharganya dengan nyawa satu bangsa Indonesia. Jangan sampai pembelaan negara terhadap warganya yang menjadi korban perbudakan lemah,” tegas Bamsoet.

Tak hanya mendorong dari sisi diplomasi, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga meminta Kepolisian dan Kementerian Ketenagakerjaan menyelidiki adanya kemungkinan perdagangan manusia dalam pemberangkatan WNI yang menjadi ABK di berbagai kapal penangkap ikan. Sebab, besar kemungkinan, banyak warga yang karena tuntutan ekonomi, tergiur iming-iming uang dari perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal.

“Bukannya bekerja secara formal dengan memiliki dokumen hukum yang jelas, warga kita malah menjadi korban perbudakan akibat perdagangan manusia,” tegasnya.

Bagaimana mereka bisa bekerja sebagai ABK, pasti ada penyalurnya. Perusahaan penyalur ini juga perlu diusut legalitasnya. Ini harus menjadi momentum bagi pemerintah membuktikan keberpihakan sekaligus kehadirannya dalam kehidupan rakyat.(305/jpc)

Pos terkait