RUTENG | patrolipost.com – Mantan Kapolres Manggarai, Marselis Sarimin bikin ricuh saat aksi di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, Senin (9/12/2019). Kejadian tersebut berawal dari adanya aksi orasi yang dilakukan oleh Lembaga Pengkaji Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) dalam rangka memperingati Hari anti Korupsi Sedunia tahun 2019.
Dalam orasinya massa aksi kembali mempersoalkan SP3 kasus pembangunan embung Wae Kebong di Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
Pantauan patrolipost.com, saat orasi tengah berlangsung, mantan Kapolres Marselis datang dengan menggunakan mobil berwarna putih bernomor polisi DS 1965 AI dan menyerobot penjagaan pihak kepolisian. Dirinya langsung menyambangi massa aksi, sesaat setelah namanya disebut sebagai orang yang menerbitkan SP3 tersebut.
Ia langsung memarkir mobilnya tepat di samping mobil massa aksi, lalu menunjuk orator yang sementara berada di atas mobil sambil berusaha mendekatinya.
Aksi tersebut pun sempat diwarnai ricuh saat mantan Kapolres tersebut mengamuk di tengah-tengah massa aksi yang sedang menyampaikan orasinya.
Beruntung aksi tersebut tidak berlangsung lama, pihak kepolisian dari Polres Manggarai dengan sigap mengamankan mantan Calon Bupati Manggarai Timur tersebut.
Namun, pihak kepolisian tak menahannya dan membiarkan dia kembali pulang menggunakan mobilnya. Situasi mulai panas saat ia hendak menabrak salah seorang wartawan yang sedang mengambil gambar. Ia memacu mobilnya ke arah wartawan tersebut sambil menunjuk menggunakan tangan kanannya.
Beruntung wartawan tersebut mencoba menghindar dan mobil mantan Kapolres itu pun berhenti sejenak lalu melanjutkan perjalanannya.
Terkait insiden tersebut, Marselis Sarimin Karong mengaku dirinya melakukan aksi tersebut lantaran tidak terima namanya disebut saat aksi. Ia mengaku sebelumnya sudah mengingatkan Ketua LPPDM Marsel Ahang untuk tidak menyeret namanya dalam aksi.
“Kalau mau cari sasaran jangan bawa orang lain punya nama saya sudah ingatkan waktu yang lalu. Makanya saya ikut dia mulai dari pengadilan, di pengadilan dia tidak sebut saya punya nama. Sampai di kejaksaan dia sebut saya punya, nama makanya saya masuk tadi” ungkapnya kepada patrolipost.com melalui telepon seluler, Senin (09/12/2019) sore.
Menurut dia, LPPDM dinilai telah memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik.
“Masalah di Tipider itu kan berkaitan dengan administrasi. Nah kalau instansi terkait itu sudah memenuhi izin, berarti bodoh-bodoh kita ajukan ke kejaksaan,” ujarnya.
Menurut Marselis, kasusnya kasus pembangunan embung Wae Kebong sudah selesai setelah pihak Kepolisian terbitkan SP3. Penerbitan SP3 tersebut karena kontraktor pelaksana sakit (stroke) dan saat bersamaan juga pihaknya telah bertemu dengan Dirjen Penegakan Hukum dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Saat pertemuan tersebut, pihak Kementerian meminta Bupati Deno untuk melengkapi administrasi perizinan pembangunan tersebut.
“Saya sempat bertemu Ibu Menteri saat itu, mereka minta Pak Bupati untuk menyiapkan surat resmi yang berkaitan dengan perizinan. Setelah administrasinya dilengkapi akhirnya turun izin,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Sarimin mengaku telah melaporkan Ketua LPPDM kepada pihak kepolisian karena dinilai telah memfitnah dan merusak nama baiknya. (334)