SEMARAPURA | patrolipost.com – Seorang warga yang kondisinya lumpuh, Ketut Marta menjadi korban perampasan cincin yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku-ngaku sebagai petugas Dinas Sosial (Dinsos).
Aksi perampasan tersebut terjadi di Jalan Kusanegara 88 Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. Tidak butuh waktu lama, akhirnya jajaran Mapolsek Dawan, Klungkung, berhasil menangkap pelaku.
Kapolsek Dawan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari SE saat dikonfirmasi menyatakan kasus perampasan yang menimpa korban Ketut Marta (45) berhasil diungkap jajarannya secara cepat.
Menurutnya, kasus perampasan cincin terjadi, Rabu (16/6/2021) pukul 10.45 Wita, berhasil diungkap jajaran Mapolsek Dawan, Klungkung.
Menurutnya, pengungkapan kasus itu diungkap Waka Polsek Dawan I Made Madra bersama Kanit Reskrim Polsek Dawan Aiptu H Ridwan SH beserta piket Reskrim, dimana diberitakan adanya perampasan cincin di Jalan Kusanegara 88, Desa Gunaksa, Dawan Kabupaten Klungkung.
Diketahui korban, I Ketut Marta dalam keadaan cacat lumpuh, tinggal bersama kakaknya Wayan Kuat yang juga cacat lumpuh, dimana I Ketut Marta membuka warung klontong di Jalan Kusanegara.
Kronologi kejadian diketahui pada hari Senin 14 Juni 2021 pukul 14.00 Wita korban didatangi oleh pelaku yang mengaku bernama ibu Ayu. Pelaku ibu Ayu datang menggunakan vario hitam dengan DK 5973 MA. Dia datang memakai celana panjang warna hitam baju kain yang korban lupa warnanya dan memakai masker. Pelaku mengaku berasal dari Banjarangkan dan bekerja di dinas sosial (Dinsos) Karangasem.
Berselang 15 menit kemudian pelaku pergi mengaku akan bekerja dulu. Pada pukul 15.00 Wita , pelaku datang lagi dengan membawakan nasi bungkus dan air minum. “Dimana pelaku sempat menyuapi pelaku makanan. Sehabis makan pelaku memberikan jimat ke korban dengan alasan biar korban bisa tidur nyenyak,” terangnya..
Kemudian pelaku melihat cincin korban, dimana pelaku menanyakan ke korban cincin itu asli atau palsu. Oleh korban itu dijawab asli dan pemberian dari kakaknya Komang. Pelaku langsung memaksa korban dan menarik cincin korban sehingga terlepas dari tangan
“Menurut korban. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dengan membawa cincinnya, menggunakan vario warna hitam DK 5973 MA. Ditaksir Kerugian 1 buah cincin seberat 3 gram dengan harga Rp 1,8 juta,” ujar Kapolsek Dawan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari SE. (855)