Oknum ASN Dinas Kesehatan Jualan Ekstasi

Oknum ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan berinisial INA (46) bersama dua temannya dibekuk polisi karena jualan ektasi. (ist)

MATARAM | patrolipost.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial INA (46) bukanya membantu tenaga kesehatan (nakes) menangani pasien Covid-19. INA justru mengedarkan ekstasi.

“Warga Kelurahan Bajur, Kecamatan Labuapi merupakan ASN, dan kami tangkap saat jualan ekstasi,” ujar Kapolresta Mataram. Kombes Heri Wahyudi, dilansir Sabtu (9/1/2021).

Ada tiga tersangka yang berhasil dibekuk polisi, salah satunya adalah INA. Mereka ditangkap di Jalan Umar Madi, Lingkungan Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya, pada Rabu (6/1/2021). “Kami berhasil membongkar jaringan pengedar ekstasi ini, berkat informasi masyarakat,” ujar Heri Wahyudi.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan sejumlah barang bukti, yakni 10 butir pil ekstasi warna kuning berlogo mahkota, serta uang tunai Rp13.428.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan ekstasi.

Saat ini para tersangka pengedar ekstasi sudah dijebloskan di sel tahanan Polresta Mataram, untuk kepentingan penyelidikan. Di hadapan petugas, ketiganya mengaku hanya kurir yang akan menyerahkan ekstasi tersebut ke pemesannya.

Harga satu butir ekstasi tersebut mencapai Rp600 ribu. Para tersangka ini diduga telah mengedarkan ekstasi tersebut, saat malam pergantian tahun. Polisi kini mengembangkan penyelidikan, untuk membongkar jaringan tersangka. (305/okc)

 

Pos terkait