Oknum Polisi Covid-19 Mesum dengan Pengusaha Salon, Terekam CCTv Rumah Sakit

Polres Dompu menetapkan dua orang tersangka terkait video viral pasien Covid-19 bermuat mesum di Rumah Sakit Umum Daerah. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Heboh polisi pasien corona (Covid-19) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) jadi aktor video mesum. Polisi itu belum diperiksa karena masih menjalani isolasi.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka tersebut berinisial A (31), seorang PNS di RSUD Dompu dan HM pegawai honorer RSUD Dompu.

“Inisial A yang pertama merekam dari monitor itu, yang kedua HM. A mengirim ke HM dan dari HM inilah yang menyebarkan video tersebut ke orang lain. Terhadap dua orang ini kita sudah lakukan penahanan di Polres Dompu,” ujar Syarif, Jumat (22/1/2021).

Syarif menjelaskan tersangka A mengaku dengan sengaja merekam adegan mesum itu dari layar monitor CCTV dari dalam ruangan jaga piket. A lalu mengirim ke HM dengan tujuan melaporkan kepada kepala ruangan atas adanya kejadian tersebut. Namun HM malah tidak melapor kepada kepala ruangan. Dia justru menyebarluaskan video itu hingga pada akhirnya viral di medsos.

Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa lima orang saksi. Polisi menyita dua ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video serta satu unit hard disk yang berisi rekaman CCTV.

Syarif sendiri mengakui kalau aktor dalam video mesum di RSUD Dompu itu adalah anggotanya. Dia mengaku telah membuat laporan ke penyidik Propam Polres Dompu terkait ulah anggotanya berinisial F tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan Propam, keterangan para saksi dan didapatkan keterangan dan bukti dari rumah sakit bahwa memang benar oknum yang ada di kamar itu adalah anggota Polres Dompu yang pada saat itu sedang dilakukan perawatan Covid-19,” kata Syarif.

“Kita akan lakukan pembuatan laporan polisi yang nantinya kita naikkan ke Propam,” lanjut dia.

Anggotanya itu akan dikenakan peraturan disiplin hingga ke kode etik. Selain itu oknum anggotanya itu juga terancam dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Polisi telah mengantongi identitas pemeran perempuan dalam video mesum tersebut. Pemeran perempuan yang belakangan diketahui berinisial N tersebut merupakan pengusaha muda pada bidang salon kecantikan yang berlokasi di Bima. Namun dia tidak merinci lebih jauh.

“Yang wanita juga ini berasal dari Bima, kemarin kita coba jemput di rumahnya, tapi tidak ada di rumahnya,” ujar Syarif.

Polisi masih mendalami lolosnya perempuan tersebut hingga bisa masuk ke ruang isolasi pasien Covid-19. Padahal menurut dia, rumah sakit memiliki SOP yang ketat terhadap pengunjung. Apalagi pemeran laki-laki merupakan pasien Covid-19.

“Dia ini kan dari luar, kenapa dia bisa masuk ke dalam, apakah tidak ada yang jaga atau sewa petugas jaga sehingga bisa masuk. Ini yang masih kita dalami,” tegas Syarif.

Saat ini F masih diisolasi di gedung Terpijar Sanggilo. Polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap F karena masih Covid-19.

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Mohammad Iqbal menegaskan akan mengusut kasus video mesum diduga oknum anggota polisi pasien Covid-19 RSUD Dompu. Oknum anggota itu akan ditindak jika terbukti bersalah.

“Kalau terbukti bersalah akan diproses, akan tindak tegas,” kata Iqbal.

Sementara itu, kepada dua orang tersangka akan dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (305/dtc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *