SEMARAPURA | patrolipost.com – Jajaran Polres Klungkung bersama Kodim 1610/Klungkung dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan penerapan Prokes di wilayah hukum Polres Klungkung, Sabtu (17/10/20).
Pelaksanaan Operasi Yustisi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid di Kabupaten Klungkung agar masyarakat terhindar dari virus Covid-19.
Hadir dalam giat Operasi Yustisi yang diselenggarakan di seputaran wilayah Dawan tepatnya di Jalan Raya Gua Lawah dengan menyasar warga yang sedang beraktifitas dan para pengendara yang tidak menggunakan masker.
Kapolsek Dawan, AKP I Putu Raka Wiratma SH, Kasat Pol PP Putu Suarta dan personel yang tergabung dalam Satgas Ops Aman Nusa II turun bersama-sama melakukan sidak Prokes diseputaran Goa Kaeah.
“Adapun tujuan dilakukan Operasi Yustisi agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan. Serta sadar akan bahaya Covid-19 sehingga terhindar dari wabah ini sekaligus memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” jelas AKP Raka Wiratma.
Hasil pelaksanaan Operasi Yustisi, masih ditemukan beberapa warga yang tidak mengunakan masker.
“Bagi para pelanggar diberikan tindakan teguran tertulis hingga sanksi denda,” pungkasnya. (855)