Langgar  Protokol Kesehatan, Tim Yustisi Denpasar Kembali  Jaring 11 Orang

Tim Gabungan Yustisi Denpasar saat melaksanakan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan diseputaran Pasar Sanglah dan di jalan Diponegoro.

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Perda Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, Sabtu (17/10/2020). Operasi dilaksanakan di kawasan Desa Dauh Puri Kelod, tepatnya di seputaran Pasar Sanglah dan Jalan Diponegoro.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi mengatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring 11 orang. Terdiri dari 7 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker, tapi tidak benar. Sesuai Peraturan Gubenur No 46 Tahun 2020, maka 7 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp 100 ribu. Sementara itu, 4 orang yang menggunakan masker, tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan.

Bacaan Lainnya

“Tentunya dengan harapan tidak akan melanggar lagi, agar penularan virus Covid-19 bisa ditekan maupun diputus mata rantai penyebarannya,” jelas Sayoga.

Menurut Sayoga, mulai dari Pergub diberlakukan, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan. Namun sampai saat ini, masih ada saja yang terjaring dan melakukan pelanggaran. Hal tersebut, membuktikan kesadaran masyarakat di Kota Denpasar masih kurang. Maka dari itu penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga masyarakat sadar, memahami dan menaati Protokol Kesehatan.

Dengan dilakukan sidak secara berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin sadar. Sehingga tidak ada lagi yang melanggar Protokol Kesehatan dan penyebaran Covid-19 dapat segera dituntaskan. (cr02)

Pos terkait