LABUAN BAJO | patrolipost.com – Bawaslu Manggarai Barat menggelar Rapat Kerja (Raker) penguatan kapasitas penanganan temuan dan laporan pelanggaran bagi puluhan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Mabar, Jumat (16/10). Raker berlangsung di hotel Green Prundi Labuan Bajo, melibatkan 36 anggota Panwascam yang berasal dari 12 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Raker juga dihadiri oleh narasumber yang berasal dari pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Bagian Hukum Setkab Mabar.
Kegiatan ini menurut Ketua Bawaslu Mabar Simeon Sofan Sofian merupakan bekal pengetahuan yang diberikan kepada puluhan anggota Panwascam agar kelak dapat menjalankan tugas dan kewajiban secara efektif dan efisien. Pembekalan ini pun diharapkan dapat menunjang kinerja anggota Panwascam saat berada di lapangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dalam menunjang tugas Panwascam sehinggah nantinya dapat menangani semua proses temuan pelanggaran yang terjadi di lapangan dengan lebih cepat.
“Dengan begitu, jika ditemukan ada dugaan pidana, teman-teman Panwascam segera melimpahkannya ke kabupaten dengan terlebih dahulu melakukan registrasi dalam waktu 1×24 jam,” ungkapnya.
Kehadiran bagian hukum Setkab Mabar merupakan langkah antisipatif Bawaslu dalam memberikan pengetahuan hukum bagi anggota Panwascam terkait masalah netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Jika ada dugaan tindakan pidana, maka kita minta Kepolisian, atau Kejaksaan untuk menindak lanjutinya. Sehingga, pengetahuan mereka dalam lakukan penanganan pelanggaran pidana, bisa lebih cepat,” ujar Simeon.
Selain dari sisi Kejaksaan, Kepolisian dan Bagian Hukum, dalam raker ini Bawaslu Mabar juga menyosialisasikan perbawaslu tentang temuan-temuan pelanggaran Pilkada 2020. Pengetahuan ini diharapkan menjadi pegangan bagi anggota Panwascam agar memiliki kapasitas dalam melakukan kajian dan menganalisis kasus.
Selain itu Simeon mengakui pihaknya saat ini masih mengalami kendala dalam perekrutan pengawas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini disebabkan oleh beberapa kandidat masih terkendala persyaratan yang ada.
“Saat ini masih terkendala karena persyaratan yang tidak mampu di penuhi oleh beberapa kandidat. Karena, syaratnya itu minimal tamat SMA, dan umur 25 tahun. Kendala teman-teman (pengawas TPS) ada izasah, tapi umur tidak mencukupi. Ada yang umur cukup, tapi kendala di ijazah. Itu yang menjadi kendala,” jelas Simeon. (334)