BADUNG | patrolipost.com – Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 2 WNA dan akan segera melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan. Ke 2 WNA dengan inisial MAG (60) dan SC (61) warga negara Inggris. Kedua WNA tersebut diketahui telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.
“Terhadap kedua WNA (MAG dan SC) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Untuk biaya deportasi dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan pribadi,” terang Sugito, dalam keterangan presnya, Kamis (16/3/2023).
Sugito juga menyampaikan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang terdiri dari Imigrasi, TNI/POLRI, BAIS, dan BIN melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap 2 WNA berinisial PJN (28) dan BM (43) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Penangkapan 2 WNA tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan 4 WNA asal Nigeria yang sebelumnya telah ditangkap oleh Imigrasi Ngurah Rai.
“Berdasarkan hasil pengembangan dalam pemeriksaan 4 WNA yang sebelumnya sudah kami tangkap, didapati informasi terkait keberadaan WNA lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran keimigrasian, Tim PORA kemudian melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap 2 WNA tersebut,” jelas Sugito. Khusus untuk PJN dan BM sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut mnegenai pelanggaran yang dilakukan, sambung Sugito.
Sugito juga menyampaikan bahwa Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen secara konsisten melakukan pengawasan maupun penindakan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam melakukan pengawasan serta penindakan orang asing.
“Sebagai Kepala Divisi Imigrasi Bali saya sangat mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang selama hampir 2,5 bulan ini (Januari-Maret), Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 33 kali terhadap WNA yang nakal,” terang Barron.
“Jajaran Imigrasi Bali selalu bekerja dan selalu ada untuk masyarakat. Selama tahun 2023, tercatat sudah 63 kasus yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Imigrasi Bali, dimana 33 dari Imigrasi Ngurah Rai, 18 dari Imigrasi Denpasar, dan 12 dari Imigrasi Singaraja,” tambah Barron.
Barron mengajak masyarakat untuk tidak sungkan-sungkan dan tidak takut-takut untuk melaporkan segala kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh WNA khususnya di wilayah Bali. Masyarakat diharapkan langsung datang ke Kantor Imigrasi atau dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal pengaduan dan informasi yang telah disiapkan.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai Imigrasi bekerja jika ada kasus viral saja, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar, Imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing, namun untuk menjaga kondusifitas iklim pariwisata di Bali maka tidak semua penindakan yang dilakukan Imigrasi di ekspos ke media.
“Tidak benar bahwa Imigrasi hanya bekerja jika kasus sudah viral, Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA, terbukti sepanjang tahun 2022 Imigrasi Bali telah melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 194 kasus, kebanyakan dikarenakan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay,” terang Barron. (wie)