Paksa Siswi SMK Lakukan Threesome, 2 Pria Jatim Ditangkap

pelaku 44444
Dua pria berinisial AN dan GS yang melakukan threesome dengan siswi SMK di Trenggalek, Jawa Timur digelandang polisi, Jumat (11/8/2023). (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Dua pria di Trenggalek harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap setelah dilaporkan melakukan threesome atau seks bertiga dengan siswi yang masih di bawah umur. Kedua pelaku berinisial AN (30) dan GS (43) keduanya warga Kecamatan Suruh, Trenggalek, Jawa Timur. Sedangkan korban merupakan siswi SMK berusia 17 tahun.

“Kedua pelaku ini diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Mereka diancam dengan pidana paling lama 15 tahun,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (11/8/2023).

Menurutnya, kasus threesome tersebut bermula saat korban mengikuti program praktik kerja industri (prakerin) di bengkel tempat kerja salah satu pelaku di Kecamatan Suruh.

Dari prakerin tersebut korban dan pelaku AN saling berkenalan dengan bertukar nomor telepon. Selanjutnya pada Mei 2023, pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu tempat kos.

“Tapi ternyata pemilik kos tidak mengizinkan mereka untuk menyewa kamar,” ujarnya.

Akhirnya pelaku mengajak korban untuk menyewa kamar di salah satu hotel di Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

“Ternyata di tempat tersebut pelaku AN mengajak salah satu teman laki-lakinya (GS), yang kini juga menjadi tersangka,” imbuhnya.

Di dalam kamar hotel tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan secara threesome. Untuk melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban menenggak minuman keras.

“Kemudian ketiganya melakukan hubungan badan di situ,” ujar Gathut.

Tindakan asusila itu ternyata direkam oleh salah pelaku dengan durasi selama 2 menit. Video itu pun akhirnya beredar luas di media sosial.

Perbuatan para pelaku akhirnya diketahui oleh orang tua korban melalui video yang beredar tersebut. Tidak terima anaknya disetubuhi para pelaku, kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

“Jadi orang tua korban tahu perbuatan pelaku dari video itu,” tutur Gathut.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Trenggalek. Kedua pelaku AN dan GS kemudian ditangkap di tempat terpisah.

Selain dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban serta video yang beredar di media sosial.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.