BANGLI | patrolipost.com – Tahapan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD kabupaten/kota, Provinsi dan DPR RI akan dimulai pada 1 sampai 14 Mei 2023 di KPU masing-masing daerah. Sejumlah dokumen pun harus dipenuhi bakal caleg yang didaftarkan partai politik perserta Pemilu. Salah satu syarat yang harus terpenuhi yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
Pantauan dari Mapolres Bangli, nampak beberapa calon legislatif sibuk mengurus SKCK di ruang SKCK dan Perizinan Sat Intelkam Polres Bangli. Para Caleg yang nampak mengurus SKCK diantaranya, Sang Nyoman Putra Erawan, I Nyoman Kartika dan I Ketut Mastrem.
“Untuk kelengkapan dokumen yang paling pertama diurus adalah SKCK karena untuk mengurus dokumen lainnya harus lampirkan SKCK. Misalnya pengurusan permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bangli,” ujar I Nyoman Kartika, Kamis (27/4/2023).
Anggota Dewan dari Fraksi Golkar ini mengaku bertarung untuk kedua kalinya. Dalam Pileg 2019 politisi asal Desa Bangbang ini meraup 2.393 suara.
Di sisi lain Ps Kaur Yanmin Polres Bangli Aipda Ngakan Made Jana Arta mengatakan, tercatat baru tiga caleg yang mengurus SKCK. Kemungkinan caleg yang lain sedang mempersiapkan dokumen yang harus dipenuhi dalam mengurus SKCK. “Hingga siang ini baru tiga caleg yang urus SKCK,” ujarnya.
Untuk memberikan layanan prima kepada caleg maka diberikan kemudahan untuk membuat SKCK per partai politik.
”Blanko atau formulir yang isi daftar pertanyaan dan kartu TIK kita kirim ke masing-masing kantor Sekretariat, nanti mereka yang perbayak sesuai jumlah kebutuhan,” ungkapnya.
Dengan pola ini nantinya saat penyerahan berkas bisa dilakukan kolektif dari parpol. Namun demikian saat pengambilan berkas SKCK setelah selesai tetap harus masing-masing caleg bersangkutan yang mengambil. (750)