Pasang Baliho Moeldoko, Warga Pengungsi eks Transmigran Timtim Kembali Tagih Janji Pemerintah

pengungsi timtim
Warga pengungsi eks Transmigran Timtim memasang baliho bergambar pertemuan Moeldoko sebagai pengingat atas janjinya menyelesaikan kasus pertanahan tersebut pada Agustsu 2022. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kesabaran warga pengungsi eks transmigran Timor-Timur (Timtim) nampaknya kian menipis. Eskalasi ketidaksabaran warga terlihat dari pemasangan baliho yang berisi tuntutan atas janji pemerintah serta upacara persembahyangan bersama di pura desa setempat.

Terbaru warga kembali memasang baliho besar berisi gambar pertemuan khusus Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Jimbaran, Bali beberapa waktu lalu dengan tiga tokoh pengungsi eks transmigrant Timtim yakni Nengah Kisid, Nengah Nuragia dan Kadek Widiastawan.

Bacaan Lainnya

Baliho besar berisi tulisan “SK Eks Transmigram Tim-Tim Turun Agustus”, Moeldoko.”Kami Yang Melanggar Atau Bapak Yang Ingkar Janji?, seolah mengingatkan atas janji-janji pemerintah kepada warga eks pengungsi Timtim untuk menuntaskan persoalan lahan pada bulan Agustus 2022. Namun faktanya janji tersebut terlewati hingga warga menagihnya.

Ketua Tim Kerja Pengungsi Eks Timtim, Nengah Kisid mengatakan sejak 23 tahun pasca jajak pendapat hingga sekarang pemerintah belum mampu menyelesaikan masalah hak atas tanah yang ditempati warga eks transmigran Timtim di Desa Sumberklampok. Berbagai upaya telah dilakukan termasuk memenuhi persyaratan yang diinginkan namun belum ada titik terang juga.

“Kami menggelar doa bersama semoga semua para pejabat diberikan kesehatan sehingga bisa melaksanakan tugas yang diembannya, dan kami berharap pejabat pemerintah pusat khususnya Kementerian Lingkungan Hidup masih memiliki rasa kemanusiaan karena janji negara harus diselesaikan oleh negara,” kata Kisid, Senin (12/9).

Soal pemasangan baliho berisi gambar pertemuan dengan Moeldoko, Kisid mengaku hal itu untuk mengingatkan pemerintah terkait janji yang dilontarkan di banyak tempat untuk penyelesaian lahan warga eks pengungsi Timtim di Desa Sumberklampok.

”Kami mengingatkan kembali atas janji-janji yang dilontarkan untuk penyelesaian lahan warga eks pengungsi Timtim,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati mengatakan, pihaknya melalui Bupati Buleleng kembali akan bersurat kepada Menteri LH setelah surat sebelumnya yang belum mendapat respons pemerintah.

”Suratnya tengah diselesaikan dan akan segera dikirimkan,” kata Indrawati.

Ia mengaku belum mendapat informasi atas alasan pemerintah menunda penyelesaian konflik pertanahan di kawasan Banjar Dinas Bukit Sari Desa Sumberklampok menyusul kasus yang sama untuk lahan HGU sudah tuntas, bahkan Desa Sumberklampok telah ditetapkan sebagai Kampung Agaria.

”Akan aneh di Kampung Agraria masih ada konflik pertanahan yang belum diselesaikan. Kami menunggu penyelesaian secepatnya seperti yang dijanjikan,” pungkas Indrawati.

Untuk diketahui, sebanyak 107 kepala keluarga atau sebanyak 319 jiwa eks pengungsi Timtim telah mendiami lahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Banjar Adat Bukit Sari Desa Sumberklampok dalam skala luas 136,96 hektar. Di lahan tersebut, warga yang merupakan eks transmigran Timtim asal berbagai daerah di Bali itu telah melakukan cocok tanam berbagai tanaman produksi untuk menunjang hidupnya. Mereka dipaksa keluar dan kehilangan harta benda pasca jejak pendapat Timtim pada era Pemerintahan BJ Habibie.

Selama setahun oleh Pemerintah ditempatkan di transito/Ifuntor Transmigrasi Kabupaten Buleleng. Kemudian dengan berjalannya waktu, pada bulan September tahun 2000 dipindahkan ke Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sumberklampok oleh pemerintah Kabupaten Buleleng dan pemerintah Provinsi Bali tanpa legalitas yang jelas. (625)

Pos terkait