Pastikan Laik Jalan, Dishub Buleleng Cek Kendaraan Angkutan Mudik

cek kendaraan
Petugas Dishub Buleleng memeriksa kelayakan angkutan yang akan digunakan mudik, Senin (18/4) di Kantor Dinas Perhubungan Buleleng. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah dua tahun sempat dilarang pemerintah, tahun ini masyarakat kembali diizinkan melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H di kampung halaman masing-masing. Kebijakan itu menyusul semakin melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Untuk memastikan kelancaran arus mudik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng melakukan pengecekan angkutan mudik Lebaran 2022. Dishub ingin memastikan kelaikan kendaraan yang akan digunakan sebagai angkutan mudik untuk keselamatan penumpang.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Perusahaan Otobus (PO) yang menyediakan layanan angkutan Lebaran di Buleleng untuk diperiksa kondisi kendaraannya. Beberapa PO telah memeriksakan kendaraannya di Kantor Dinas Perhubungan Buleleng, Kota Singaraja, Senin (18/4).

Mekanisme pemeriksaan untuk melakukan cek terhadap kelayakan kendaraan dilakukan dengan cara manual maupun komputerisasi. ”Kita sudah melakukan cek terhadap 3 bus dan tidak menutup kemungkinan jumlah itu akan bertambah. Karena proses itu dilakukan hingga Lebaran usai,” kata Gunawan AP.

Menurut Gunawan, tak hanya menyasar angkutan umum, pemeriksaan juga akan menyasar kendaraan pribadi yang akan digunakana masyarakat untuk mudik. Karena itu, kata Gunawan, pihaknya mengimbau pemilik kendaraan yang hendak digunakan mudik agar memeriksakan kendaraannya.

”Bagi kendaraan pribadi yang akan digunakan mudik tidak dipungut biaya saat melakukan pengecekan di Dishub,” imbuhnya.

Gunawan menambahkan, pengecekan kendaraan dilakukan secara menyeluruh. Baik kelengkapan fisik kendaraan seperti rem, lampu, sweeper, serta kelengkapan administrasi kendaraan hingga kursi penumpang.

”Dan yang pasti adalah kursi penumpang. Karena progam pemerintah pusat agar tidak ada overload. Kami cek apakah kursi penumpangnya sudah memenuhi standar dan aturan,” sambungnya.

Kendati angkutan umum rutin melakukan uji kelayakan melalui uji kir, namun pemeriksaan kondisi kendaraan untuk mudik tetap dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut benar-benar layak. Apalagi, telah dua tahun tidak diperbolehkan mudik sehingga perlu untuk memastikan kendaraan benar-benar layak jalan.

”Nantinya setelah selesai dicek, Dishub akan menerbitkan surat keterangan kelayakan jalan kepada awak kendaraan tersebut,” ucap Gunawan.

Gunawan menambahkan, pemeriksaan kendaraan dilakukan dalam rangka mewujudkan keselamatan dan kenyamanan pemudik. Serta mendukung program mudik sehat dan aman yang diusung pemerintah. “Pengecekan dilakukan sampai seterusnya, sampai angkutan tidak lagi digunakan untuk mudik,” ujar Gunawan.

Karena pentingnya kondisi kendaraan yang akan dilakukan untuk mudik, Gunawan AP mengimbau agar pemilik memeriksa komponen kendaraannya untuk mengganti jika ada  yang rusak seperti kaca pecah atau retak.

“Kerusakan sekecil apapun akan mempengaruhi performa kendaraan hingga berdampak pada keselamatan penumpang. Dan kami memberi waktu kepada pemilik untuk memperbaikinya,” tandas Gunawan AP. (625)

Pos terkait