SEMARAPURA | patrolipost.com – Pelaku industri pariwisata di Kecamatan Nusa Penida mengeluhkan adanya banyak pungutan liar saat masuk ke destinasi wisata direspon langsung oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. Bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra dan OPD terkait, Bupati Suwirta turun mengevaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan pungutan retribusi sesuai dengan perda di Kecamatan Nusa Penida, Sabtu (16/4/2011).
Mengingat pada tahun 2019, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta telah mengeluarkan edaran yang menyatakan bahwa tidak ada lagi pungutan-pungutan lain di destinasi yang dilaksanakan oleh masyarakat, terutamanya pemerintah desa setelah diefektifkan pungutan retribusi bersasarkan Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang mana setiap wisatawan dikenakan retribusi kawasan wisata Nusa Penida sebesar Rp 25 ribu per orang untuk dewasa dan Rp 15 ribu per orang untuk anak-anak.
Bupati Suwirta menjelaskan wisatawan hanya membayar sekali dan sudah bisa menikmati semua destinasi yang ada di Nusa Penida. “Tidak ada pungutan lain ke wisatawan, selain pungutan resmi dari pemerintah. Sudah tegas dalam edarannya ke setiap desa, jika tidak boleh ada retribusi lain di destinasi wisata,” tegas Bupati Suwirta
Dijelaskan juga, porses pemungutan retribusi yang selama ini dilakukan di luar pelabuhan akan dikembalikan ke pelabuhan seperti sebelum pandemi. Sekarang tempat pemungutanya ada di Pelabuhan Sampalan tepatnya di depan Kantor Camat, Pelabuhan Buyuk, Pelabuhan Banjar Nyuh, dan Di Lembongan tempatnya Devil’s Tears. “Tiket retribusi ini berlaku selama wisatawan ada di Nusa Penida baik itu masuk dari lembongan maupun masuk dari Nusa Besar, tetap berlaku selama berada di kawasan Nusa Penida,” jelas Bupati Asal Nusa Ceningan ini.
Lebih lanjut, terkait adanya pungutan dobel atau ganda di tempat destinasi sudah dihentikan. Mengingat dari pungutan yang mereka lakukan tidak ada dasar hukumnya baik itu pungutan parkir maupun masuk destinasi. “Jelas tertera di karcis tidak ada izin usaha parkir. Usahanya juga bukan usaha parkir. Sementara stop dulu untuk pemungutan parkir, urus dulu izin parkir sebelum ada izin parkir kedepannya akan bermasalah,” tegas Bupati Suwirta. (855)