SINGARAJA | patrolipost.com – Sejumlah pegawai fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Buleleng kaget dan resah. Pasalnya, gaji yang mereka terima bulan Oktober dipotong berkisar Rp 400 ribu sampai Rp 900 ribu.
Salah seorang pegawai Pemkab Buleleng yang bekerja di salah satu instansi mengaku kaget saat menerima transfer gaji dari Bank BPD Bali Cabang Singaraja. Ia mengeluhkan gajinya bulan Oktober 2022 ini dipotong sesuai besaran gaji pokok berada di kisaran Rp 400 ribu hingga Rp 900 ribu. Pemotongan itu tidak jelas dan tanpa ada pemberitahuan dari instansi tempatnya bekerja.
“Kami pegawai fungsional gajinya dipotong sebesar Rp 700 ribu. Ada juga yang dipotong sebesar Rp 800 ribu. Ini tanpa pemberitahuan dan tentu ini sangat membuat kaget. Kalau dipotong hanya Rp 100 ribu bagi kami tidak masalah, tapi harus jelas peruntukannya,” kata pegawai yang tidak mau namanya disebutkan, Kamis (10/10/2022).
Menurutnya, pegawai fungsional di Buleleng berjumlah ratusan dan mereka semua merasa resah dengan kondisi itu, namun mereka enggan bersuara. Terlebih meningkatnya kebutuhan seiring dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok mengikuti kenaikan BBM, kondisi itu semakin memberatan.
“Banyak teman-teman yang mengeluh namun tidak berani bersuara. Dan gaji yang dipotong itu bervariasi tergantung golongan. Sempat kami tanyakan dan dijawab Pemkab Buleleng sedang mengalami difisit anggaran. Pendapatan kita menjadi minus dan anehnya di kabupaten lain tidak ada pemotongan,” imbuhnya.
Dikonfirmasi atas dugaan pemotongan gaji pegawai fungsional itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Drs Gede Sugiaratha Widiada membantahnya. Menurut dia, di tengah mekanisme pengaturan keuangan dan gaji pegawai yang tersistem tidak mudah dilakukan pemotongan atau pengurangan gaji pegawai. Terlebih itu dilakukan melalui transfer ke masing-masing rekening pegawai.
“Tidak ada pemotongan (gaji) dan itu akan sulit dilakukan karena penggajian sudah tersistem rapi. Gajinya langsung ditransfer ke penerima tanpa melalui pihak lain,” katanya.
Namun demikian, Sugiartha Widiada mengakui adanya kekurangan alokasi anggaran di sejumlah SKPD pada bulan September 2022 ini. Dan itu sangat berpengaruh terhadap pembayaran sejumlah item gaji pegawai. Diantarnya gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga dan lainnya.
”Atas kondisi itu beberapa SKPD mengambil kebijakan untuk membayar gaji pegawai sekalipun baru gaji pokok dan sisanya masih ditunda akibat kekurangan alokasi anggaran,” jelas Widiada.
Kekurangan alokasi anggaran masing-masing SKPD tersebut, menurutnya akibat adanya kesalahan perencanaan menganggarkan keseluruhan biaya untuk gaji pegawai. Bisa jadi akibat kelebihan menghitung gaji pokok dan ada yang kurang hitung di anggaran tunjangan. Hal ini menurut Widiada, karena tidak bisa diprediksi terlebih akibat adanya perubahan status pegawai.
“Salah hitung perencanaan itu ada pada status pegawai, ada yang naik pangkat, ada tambahan pegawai dan itu diluar prediksi. Beberapa SKPD yang kurang gajinya sudah dianggarkan di perubahan,” ujarnya.
Diperkirakan dalam minggu ini seluruh pegawai yang belum klop menerima gaji akan kembali menerima sebanyak yang belum diterima. ”Artinya tidak ada pemotongan hanya penundaan akibat alokasi anggaranya ada yang kurang, nanti juga dibayar. Bisa jadi pada minggu ini dan tidak menunggu diklopkan pada bulan depan,” tandas Widiada. (625)