Pelaku Begal yang Tembak Polisi, Tewas Ditembak karena Melawan saat Ditangkap

begal1
Bahroni pelaku penembak Bripka Arya Supena semasa hidupnya merupakan residivis. Bahroni tewas setelah diterjang timah panas oleh Polisi, Jumat (15/5/2026). (Dok Polda Lampung) 

LAMPUNG | patrolipost.com – Polisi menangkap dua pelaku begal yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap Bripka Arya Supena, anggota Kamneg Ditintelkam Polda Lampung. Satu dari dua pelaku, Bahroni (23), tewas ditembak polisi saat ditangkap di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, Bahroni merupakan eksekutor dalam aksi tersebut. Pelaku Bahroni sebagai eksekutor yang akan mengambil motor korban atau penembak Bripka Arya Supena. 

Bacaan Lainnya

“Pelaku Bahroni ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap,” kata Irjen Pol Helfi Assegaf saat menggelar konferensi pers di Siger Lounge Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026). 

Penangkapan Bahroni dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras dan Kanit Resmob Polda Lampung. Tim tersebut melibatkan Intel Polda Lampung, Intel Brimob Polda Lampung, Tekab Polres Lampung Timur, Tekab Polres Pesawaran, dan Polsek Padang Cermin. 

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka Bahroni hingga tim langsung ke Teluk Hantu,” kata ujar Helfi. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan pendalaman untuk memastikan keberadaan Bahroni. Polisi kemudian menemukan Bahroni di lokasi persembunyiannya. Saat hendak ditangkap, Bahroni disebut melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas. Bahroni diduga menggunakan senjata api rakitan jenis revolver saat melawan tim gabungan. Polisi lalu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap Bahroni. “Tersangka Bahroni meninggal dunia di tempat di Teluk Hantu,” ucap Helfi. 

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Polisi juga mengamankan satu bilah pisau yang berada di pinggang tersangka. Jenazah Bahroni kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara. 

Selain Bahroni, polisi lebih dulu menangkap pelaku lain bernama Hamli. Hamli disebut berperan sebagai joki yang menunggu di atas sepeda motor saat aksi kejahatan terjadi. 

“Polisi menangkap dulu Hamli pada 11 Mei 2026 pukul 13.30 WIB mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka Hamli di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur,” kata Helfi. 

Helfi menjelaskan, tim gabungan melakukan pemetaan untuk mengetahui lokasi persembunyian Hamli. Saat dilakukan upaya paksa, Hamli disebut melakukan perlawanan aktif yang mengancam keselamatan anggota. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Hamli. 

Dari penangkapan Hamli, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya satu helm biru yang sempat dibuang dan ditemukan di Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Polisi juga mengamankan satu unit Honda BeAT berwarna biru di Desa Teluk Pandan, Kecamatan Hanura, Kabupaten Pesawaran. 

Selain itu, polisi menyita satu ponsel merek Vivo yang disimpan di kebun milik warga di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Polisi turut menemukan satu pucuk senjata api HS-9 milik almarhum Bripka Arya Supena. Senjata api tersebut disimpan di pinggir Sungai Desa Teluk Pandan, Kecamatan Hanura, Kabupaten Pesawaran. (kpc/zar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *