Pelaku Penggelapan Mobil Diciduk di Kalimantan Barat

Pelaku RAS diamankan di Polsek Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com –  Setelah melakukan pengejaran hampir sebelas hari, jajaran Opsnal Polsek Bangli berhasil menangkap RAS (37), pelaku penggelapan mobil milik Ni Made Mulasari (44) asal Banjar/ Desa Bunutin Bangli.  Pelaku yang tinggal di Manukan, Tendes Surabaya diciduk di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kapolsek Bangli Kompol Made Adi Suryawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penggelapan mobil tersebut. ”Pelaku sudah kita amanankan di Polsek Bangli,” ujarnya, Senin (17/5/2021).

Bacaan Lainnya

Kata Kompol Adi Suryawan, kronologis kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza 1,5 Velos dengan  Nopol DK 1376 HI milik Ni Made Mulasari ini berawal  pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021, pelapor Made Kurniawan (49) asal Banjar/Desa Bunutin, Bangli   datang ke rumah kontrakan I Ketut Sukertia di wilayah Banjar Kampial Denpasar Selatan.

Sampai di rumah I Ketut Sukertia, pelapor bertemu dengan terlapor. Saat itu pelapor ditelepon oleh Ni Made Mulasari membicarakan tentang keinginannya untuk menjual mobil Toyota Avanza 1,5 Velos secara over kredit.

”Mendengar informasi tersebut terlapor menawarkan bantuan kepada pelapor untuk membantu NI Made Mulasari mengurus penjualan mobil secara over kredit. Pelapor setuju serta berkeinginan membeli mobil tersebut, dan hak  kredit dialihkan ke pelapor,” ungkap Kompol Adi Suryawan.

Lanjut perwira asal Banjar Kelurahan Kubu ini, setelah terjadi kesepakatan, terlapor menyuruh pelapor untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelapor yang akan membeli mobil Ni Made Mulasari secara over kredit. Setelah surat pernyataan selesai dibuat, terlapor dan I Ketut Sukertia membawa mobil tersebut dengn alasan terlapor  akan dibawa ke Surabaya, tepatnya di kantor CMB Niaga Surabaya  untuk pengurusan surat over kredit.

Pada tangal 11 Februari 2021 terlapor menghubungi pelapor dan meminta uang tunai Rp 500 ribu untuk uang jasa.

”Setelah ditransfer, terlapor kembali menghubungi pelapor sebanyak dua kali dan kembali meminta uang Rp 2 juta untuk uang jasa,” jelas Kapolsek, seraya menambahkan setelah itu terlapor tidak pernah lagi berkabar.

Berdarkan informasi dari I Ketut Sukertia bahwa mobil tersebut digadaikan oleh terlapor.

”Atas kejadian tersebut Ni Made Mulasari mengalami kerugian Rp 150 juta,” kata Kompol Made Adi Suryawan. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.