SINGARAJA | patrolipost.com – Pengacara sekaligus mantan wartawan Kantor Berita Antara I Gusti Ngurah Adi Kusuma, ditangkap dan dirantai polisi atas sangkaan melakukan pelanggaran atas UU ITE berupa ujaran kebencian kepada pemerintah. Tindakan polisi ini dinilai berlebihan oleh sejumlah advokat yang menjadi pengacara pelaku.
Namun polisi dalam hal ini Polres Buleleng menegaskan, proses penangkapan pria yang akrab disapa Gus Adi ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian.
“Dirantai itu merupakan SOP pengamanan terhadap seseorang. Dan itu bisa dilakukan, karena kekhawatiran polisi jika pelaku melarikan diri dan juga pertimbangan lain dari penyidik,” kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Sabtu (28/3/2020).
Dasar penangkapan, kata Sumarjaya, berawal dari ucapan yang dilontarkan Gus Adi akun Facebook (FB)nya. Dan itu katanya, sudah viral sehingga tim cyber berselancar dan menemukan akun Gus Adi yang diduga berisi pelanggaran atas UU ITE.
“Gus Adi diamankan setelah anggota Polres Buleleng melakukan patroli cyber, Kamis (26/3/2020) dan ditemukan unggahan dalam akun FB dengan dugaan ujaran kebencian terhadap pemerintah. Gus Adi saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng,” imbuhnya.
Sementara itu, atas ditangkapnya salah satu kolega mereka, sejumlah advokat menjadi pengacara Gus Adi. Diantaranya Ketua DPC Peradi Buleleng, Gede Harja Astawa SH, I Wayan Sudarma SH dan I Nyoman Sunarta.
Para advokat senior itu menyayangkan cara penangkapan aparat penegak hukum kepada Gus Adi dengan cara dirantai kaki dan tangannya.
“Apa tidak bisa lebih humanis dengan cara memanggil klien kami secara baik-baik atas unggahan di akun FB. Kan tidak harus dengan cara-cara seperti itu. Meski itu kewenangan penyidik Kepolisian,” kata Gede Harja.
Mestinya, kata Harja, aspek kemanusiaan bisa dipertimbangkan karena pada saat itu Gus Adi sedang berduka ibundanya meninggal dunia.
“Karena situasi usai hari raya Nyepi tanggal 27 Maret dia harus menyiapkan keperluan upacara ibu. Klien kami kesal karena akses jalanan ditutup, tak bisa membeli keperluan untuk ibunya yang meninggal dunia. Lebih-lagi mencari jalan sana-sini semua tertutup,” papar Harja.
Jika pun ada ucapan Gus Adi yang merugikan para pihak, Harja atas nama Gus Adi meminta maaf. “Kami minta maaf, tidak ada niat seperti yang disangkakan. Unggahan di FB hanya luapan akumulasi kekecewaan saja,” sambung Gede Harja.
Harja mengaku tengah meminta kebijakan Kapolres Buleleng untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Gus Adi. “Belum ada jawaban,” tandas Harja.
Sebelumnya, Gus Adi dalam akun Facebooknya, Kamis (26/3/2020) lalu mengunggah video langsung soal dirinya memprotes imbauan Gubenur Bali agar masyarakat tidak boleh keluar dari rumah pada saat Ngembak Geni, Kamis (26/3/2020).
Sambil menyetir mobilnya, Gus Adi menyebut pemerintah mengeluarkan instruksi atau imbauan tidak jelas yang mengakibatkan dirinya merasa terhalang melakukan aktivitas. Terutama membeli keperluan yang terkait upacara atas meninggal ibundanya.
Saat melintas di kawasan Desa Adat Banyuasri jalanan ditutup, Gus Adi sempat mengaku akan mengajak dialog pecalang dan perangkat adat setempat soal penutupan jalan. Sempat terjadi perdebatan dasar hukum penutupan jalan yang oleh Gus Adi dikatakan lock down merupakan kewenangan presiden. Namun dijawab oleh pecalang ini bukan lock down.
Usai berdebatan dengan pecalang Gus Adi sambil menyetir bicara tidak jelas dan menyebut penutupan jalan merupakan akibat tidak secara tegas pemerintah mengeluarkan kebijakan aturan pasca Nyepi. Gus Adi juga menganggap pemerintah tidak becus. Bahkan terlontar kalimat tak pantas untuk aparat pemerintah. (625)