Pemburu Liar di TNBB Manfaatkan Musim Kemarau saat Satwa Keluar Habitatnya Mencari Air

hewan tnbb
Hewan yang dibantai pemburu liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kawanan pemburu liar yang membantai belasan satwa di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Buleleng, Bali memanfaatkan musim kemarau dalam menjalankan aksinya. Pada musim kemarau ribuan satwa yang menghuni hutan di kawasan TNBB ke luar dari habitatnya untuk mencari makanan dan sumber air. Kondisi itu membuat kawanan satwa menjadi sasaran empuk para pemburu liar.

Kepala Balai TNBB Drh Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengatakan musim kemarau menjadi tantangan dalam pengelolaan kawasan TNBB. Selain kebakaran hutan, perburuan liar juga menjadi ancaman bagi keberadaan satwa.

Bacaan Lainnya

“Kondisi kering, tidak ada sumber air dan tumbuhan yang merontokkan daun pada hutan musim menyebabkan satwa cenderung keluar dari tempat persembunyiannya di tengah hutan mencari makan dan minum. Hal ini mempermudah satwa menjadi sasaran pemburu liar,” jelas Agus Ngurah Krisna, Sabtu  (14/10/2023).

Ia menyebut terungkapnya peristiwa pembantaian satwa liar yang dilindungi pada Sabtu 14 Oktober 2023 pukul 01.43 Wita berawal dari petugas Polhut dan tenaga pengamanan TNBB saat melakukan pemeriksaan di palang pintu keluar pada Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Willayah Buleleng di Tegal Bunder. Petugas mendapati mobil yang mencoba menghindari pemeriksaan dan berbalik arah masuk kembali ke hutan.

“Setelah melakukan pengejaran, 2 orang pelaku melarikan diri dengan meninggalkan mobil,” terangnya.

Petugas kemudian mengamankan mobil  yang ditinggal lari kawanan pemburu dan menjumpai satwa dalam keadaan mati akibat luka tembak. Satwa itu terdiri dari 11 ekor kijang (Muntiacus muntjak) terdiri 4 jantan 7 betina, 1 ekor rusa (Cervus timorensis) jantan  dan 3 ekor babi hutan (Sus scrofa) 1 jantan 2 betina.

“Juga ditemukan KTP, STNK, jaring dan terpal,” imbuhnya.

Semua barang bukti tersebut dibawa ke Polres Buleleng untuk tindaklanjut proses penegakan hukum.

“Satwa yang mati dikubur di TNBB setelah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan BAP serta diambil sampel untuk barang bukti,” ujarnya.

Menurutnya, untuk mencegah perburuan liar dan tindak pidana kehutanan lainnya, Balai TNBB membagi  wilayah kerja seluas 19.026,97 hektar menjadi 6 unit Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah yaitu Resort PTNW Ambyarsari, Resort PTNW Gilimanuk, Resort PTNW Prapat Agung, Resort PTNW Teluk Brumbun, Resort PTNW P Menjangan dan Resort PTNW Teluk Terima.

“Setiap Resort beranggotakan 6 personel dengan sistem shift terbagi menjadi 3 orang setiap 4 hari 3 malam,  berjaga 24 jam tidak mengenal hari libur.  Rata-rata luas wilayah kerja kurang lebih 3.000 hektar,” terang Agus.

Selain itu, tantangan terberat adalah kondisi kawasan yang memungkinkan pelaku tindak pidana kehutanan masuk dari perairan atau darat di luar pantuan petugas. Patroli rutin dan patroli bersama dengan para pihak, sosialisasi dan anjangsana serta pemberdayaan masyarakat menjadi kegiatan yang dijalankan dari tahun ke tahun, diharapkan dapat menurunkan tekanan terhadap kawasan.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar. Ancaman sanksi hukuman berdasarkan UU No 5 thn 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati  dan Ekosistemnya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah,” tandasnya. (625)

Pos terkait