Pemburu Satwa Liar di TNBB Divonis 1 Tahun 2 Bulan

hewan tnbb
Belasan ekor satwa di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang ditembak mati para pemburu liar pada 14 Oktober 2023 silam. (dok)

SINGARAJA | patrolipost.com – Pelaku perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) beberapa waktu lalu akhirnya kena batunya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada 2 pelaku yakni Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel.

Dalam pembacaan vonis terhadap terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota Ni Made Kushandari dan Ni Putu Asih Yudiastri menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana: dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, sebagaimana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan kesatu jaksa.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” kata hakim Gusti Juliartawan pada sidang putusan, Senin (19/2/2024) di PN Singaraja.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pertimbangan memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi.

“Yang meringankan terdakwa berterus terang, belum pernah dihukum dan terdakwa tulang punggung keluarga,” imbuhnya.

Vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kadek Adi Pramartha. JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan. Sedangkan jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putuan tersebut.

”Jaksa dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap di tempat berbeda. Kadek Dandi terlebih dahulu ditangkap polisi pada Selasa (17/10/2023) lalu di wilayah Kabupaten Klungkung. Menyusul  Putu Arya Wiguna Alias Apel ditangkap, Minggu (5/11/2023) setelah sempat kabur dan bersembunyi di wilayah Jawa Timur.

Kedua terdakwa terpergok oleh petugas TNBB tengah mengangkut belasan satwa liar dalam kondisi mati di kawasan Prapat Agung, Sabtu (14/10/2023) dinihari sekitar pukul 01.40 Wita. Petugas menemukan 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan, dan 1 ekor rusa di dalam mobil Toyota Kijang DK 1532 WB. Keempat pelaku diketahui kabur saat dikejar aparat. Hingga saat ini dua pelaku lainya yakni Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri belum berhasil ditangkap aparat Kepolisian yang memburunya. (625)

Pos terkait