JAKARTA | patrolipost.com – Sebanyak 10 Lembaga Non Struktural (LNS) telah dibubarkan melalui Perpres 112/2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tugas dan fungsi dari LNS yang telah dibubarkan akan diintegrasikan dengan kementerian/lembaga yang ada.
“Pembubaran 10 lembaga saya kira ditindaklanjuti dengan pengintegrasian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi,” katanya saat konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini mengatakan meskipun dibubarkan, tugas dan fungsi 10 lembaga tersebut tidak akan hilang. Dia mengatakan tugas dan fungsi dari 10 lembaga itu akan dilimpahkan kepada kementerian/lembaga yang bersesuaian. “Mengapa? Karena memang secara hukum integrasi ini atau pembubaran dan sekaligus juga dilakukan dengan pengintegrasian kepada kementerian dan lembaga yang bersesuaian dengan lembaga yang sejenis,” ungkapnya.
Berikut kementerian/lembaga yang mendapatkan pelimpahan tugas dan fungsi dari 10 LNS yang dibubarkan:
1. Dewan Riset Nasional tugas fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Riset Dan Teknologi Atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dewan riset ini sesuai dengan amanat dari UU No.11 /2020 fungsi kelembagaan berkaitan dengan masalah inovasi akan dilakukan oleh BRIN
2. Badan Ketahanan Pangan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pertanian. Hal ini mengingat posisi ketahanan pangan sudah dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan yang ada di Kementerian Pertanian. Oleh karena itu dalam rangka untuk koherensi kebijakan dan kemudahan dalam optimalisasi peningkatan kinerja maka Dewan Ketahanan Pangan selanjutnya dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura (Suramadu) akan terkait dengan dua Kementerian yaitu Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu fungsi Badan Pengembangan Wilayah Suramadu akan dialihkan kepada Kementerian PUPR. Sementara yang berkaitan dengan masalah kepelabuhanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini dalam rangka keterpaduan integrasi dan koherensi kebijakan dengan bidang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perhubungan
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pasalnya fungsi tersebut merupakan fungsi pemerintah yang bisa dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
5. Komisi Pengawasan Haji Indonesia berdasarkan UU tentang Penyelenggaraan Haji sebenarnya sudah tidak ada lagi di dalam undang-undang tapi masih diatur di perpres. Sehingga ini sekaligus juga mencabut perpres yang mengatur mengenai Komisi Pengawas Haji Indonesia. Tugas dan fungsi Komisi Pengawas Haji Nasional diintegrasikan Kementerian Agama (Kemenag) yang akan dilaksanakan oleh Dirjen yang melaksanakan fungsi Haji
6. Komite Ekonomi Dan Industri Nasional akan diintegrasikan kepada koordinator Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Ini karena memang tugasnya sangat berkaitan dengan koordinasi bidang perekonomian.
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi, tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
8. Komisi Nasional Lanjut Usia akan diintegrasikan kepada Kementerian sosial
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan diintegrasikan kepada Kementerian Komunikasi Dan Informatika. (305/snc)