Pemilik Kafe Disidang Tipiring, Pemilik Vila Bodong Didenda Rp 500 Ribu

MANGUPURA | patrolipost.com – Sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terpaksa dikenakan kepada salah satu pemilik kafe di Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Pasalnya, pengusaha ini melabrak aturan dengan diam-diam beroperasi kembali. Padahal, usaha kafenya  beberapa waktu lalu sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.
 

Sidang Tipiring dilaksanakan, Kamis (26/9) di Kantor Camat Kuta Selatan. Selain kafe, satu lagi yang menjalani sidang tipiring adalah vila. Untuk vila ikut dijerat Tipiring karena tidak mengantongi izin.

Pada sidang Tipiring kemarin, pemilik kafe dikenakan denda sebesar Rp 5 juta atau kurungan selama 2 bulan, sedangkan pemilik vila dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau kurang selama 2 minggu.

Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara menyatakan, dari sidang Tipiring itu, kedua pemilik dinyatakan bersalah dan memilih membayar denda daripada pidana kurungan.
“Kafe di Kelurahan Tanjung Benoa (Kuta Selatan) tetap buka dini hari, sehingga kami menindak dengan memberikan Tipiring (tindak pidana ringan, red). Tapi, setelah sidang baik pemilik kafe maupun vila memilih membayar denda,” ujar Suryanegara.
Lebih lanjut Ia menyebut, sebetulnya ada sembilan vila lainnya yang juga dipanggil, namun dua diantaranya sudah punya izin dan 7 vila lainnya sedang memproses izinnya. “Total ada 11 pelanggar sebenarnya yang datang, tapi 7 pengusaha sudah memproses izin dan dua sudah berizin,” katanya.
Untuk mengantisipasi ada kafe lain yang kembali beroperasi pasca disegel, pihaknya mengaku akan menggencarkan pengawasan dan monitoring. Monitoring akan secara khusus memplototi kafe dan warung remang yang sudah disegel Sapol PP Badung beberapa minggu lalu.
“Kami akan terus tingkatkan pengawasan, jangan sampai mereka beroperasi kembali,” tegas Suryanegara.
Pejabat asal Denpasar ini pun menegaskan sesuai perintah Bupati tidak ada toleransi terhadap keberadaan kafe dan warung remang-remang di Gumi Keris. “Sesuai instruksi Pak Bupati tidak ada toleransi bagi kafe dan warung remang-remang,” ucapnya.

Seperti diketahui, pasca perkelahian yang berujung maut pengunjung kafe di Desa Angantaka, Abiansemal, Pemkab Badung melalui Satpol PP menutup sedikitnya 40 usaha yang terdiri dari kafe, warung remang-remang dan salon plus-plus di seluruh Badung. (ana)

Pos terkait