MANGUPURA | patrolipost.com – Media sosial belakangan dibanjiri pertanyaan dan komentar pedas dari masyarakat termasuk di Kabupaten Badung, mengapa saat pandemi corona atau Covid-19 berkepanjangan seperti sekarang, pembagian paket sembako tidak diberikan secara merata, atau kepada seluruh masyarakat? Ternyata Pemkab Badung punya alasan.
“Begitu ada instruksi dari pemerintah pusat untuk melakukan refocussing anggaran (APBD) untuk penanganan Covid-19, Bapak Bupati langsung memerintahkan agar dialokasikan anggaran untuk pengamanan pangan bagi seluruh masyarakat Badung, tanpa terkecuali,” jelas Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020).
Suiasa yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung ini mengungkapkan, anggaran yang dipasang untuk kegiatan jaring pengaman sosial sebesar Rp 125.365.163.300. Dana inilah yang awalnya hendak diarahkan pengadaan paket sembako bagi sebanyak 127.576 KK (Kepala Keluarga) warga Badung.
Dengan skenario awal tiap KK akan menerima paket sembako senilai Rp 150 ribu untuk 2 minggu atau Rp 300 ribu dalam sebulan. Dengan rancangan awal pembagian sembako akan diberikan selama 3 bulan.
“Sudah menjadi tradisi, setiap ada pengarahan anggaran yang besar kita selalu meminta legal opinion dari Kejaksaan. Termasuk anggaran untuk sembako ini,” imbuhnya.
Nah, legal opinion dari Kejari Badung tersebut ternyata tidak membenarkan memberikan sembako kepada seluruh warga. Lho kok? “Karena kita belum ditetapkan berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), maka kita belum diperkenankan memberikan bantuan sembako kepada seluruh warga. Itu legal opinion dari Kajari Badung,” terang Suiasa.
Penetapan PSBB lanjut Suiasa, menjadi kewenangan pemerintah pusat, setelah suatu daerah memenuhi sejumlah kriteria. Masih terkait pemberian sembako, akhirnya diberikan kepada warga yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19. Jumlah penerima sebanyak 6.443 KK Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai paket Rp 500 ribu yang akan diberikan selama 3 bulan. (634)