SINGARAJA | patrolipost.com – Pengurus partai politik (Parpol) tampaknya bisa tersenyum lega. Pasalnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi perintah percepatan penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada Parpol tahun anggaran 2023.
Dalam SE yang ditandatangani Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri bernomor 900.1.10/8561/Polpum tertanggal 22 Desember 2022 diminta agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota melakukan percepatan penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada Parpol tahun anggaran 2023 dengan target sudah dapat dilakukan pada bulan Maret 2023. Dari dana yang dicairkan tersebut nantinya sebesar 60 persen akan digunakan untuk pendidikan politik, sedangkan 40 persennya untuk operasional sekretariat masing-masing parpol.
Kepala Badan Kesbangpol Buleleng Nyoman Kappa Tri Aryandono membenarkan adanya perintah percepatan penyaluran dana banpol dari Kemendagri setidaknya pada bulan Maret 2023 mendatang. Namun, sebelumnya seluruh persyaratan administrasi sudah selesai termasuk hasil audit BPK pada bulan Februrai 2023. Tidak hanya itu untuk mendapatkan bantuan, setiap parpol terlebih dahulu harus melengkapi berkas persyaratan, salah satunya dengan mengajukan rancangan penggunaan anggaran.
”Termasuk di dalamnya percepatan penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan kepada BPK sebagai dasar penerbitan LHP yang menjadi syarat pengajuan keuangan Parpol tahun 2023,” kata Kappa, Senin (16/1/2023).
Untuk itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pimpinan Parpol di Buleleng untuk menyelesaikan semua persyaratan yang diminta. Hasilnya menurut Kappa, pada bulan Desember 2022 delapan (8) Parpol yang memiliki kursi di DPRD Buleleng hasil Pemilu 2019 telah mengumpulkan hasil LHP banpol 2022 di Kantor Kesbangpol Buleleng.
”Kita sudah lakukan verifikasi perlengkapannya dan pada 10 Januari 2023 telah dilaporkan ke BPK Perwakilan Bali di Denpasar. Kami optimis Maret 2023 dana banpol akan cair tepat waktu,” imbuhnya.
Kappa menyebut 8 parpol penerima banpol pada tahun 2023 mendatang yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, PKB, Partai Hanura dan Partai Perindo. Semua partai itu akan diberikan anggaran disesuaikan dengan jumlah perolehan suara masing-masing parpol di DPRD.
”Untuk tahun 2022 penerimaan banpol di index Rp 2.891 per suara dengan total bantuan sebesar Rp 1,2 miliar untuk 8 parpol yang tercatat mendapat kursi di DPRD Buleleng,” jelasnya.
Kata Kappa lebih lanjut, pada tahun 2023 ada kenaikan index untuk banpol sesuai rekomendasi Gubernur Bali pada bulan Maret 2022 menjadi sebesar Rp 6.000 per satu suara sehingga total banpol yang disiapkan Pemkab Buleleng sebesar Rp 2,372 miliar lebih.
”Karena ada mekanisme penyusunan APBD Rekomendasi Gubernur itu baru bisa diterapkan di tahun 2023 ini. Ya besarannya bertambah menjadi Rp 6.000 per satu suara sehingga total banpolnya pun naik menjadi Rp 2,372 miliar lebih,” kata Kappa.
Dengan demikian dalam catatan perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2019 tercatat PDIP mendapat sebanyak 157.617 suara berhak mendapat banpol sebesar Rp 945.702, Partai Golkar dengan 61.995 suara memperoleh sebesar Rp 371.970.000, Partai Gerindra 38.166 suara jumlah banpolnya sebesar Rp 228.996.000, Partai Nasdem 37.535 suara mendapat banpol sebanyak Rp 225.210.000, Partai Demokrat 36.816 suara mendapat Rp 220.896.00, Partai Hanura 33.002 suara mendapat bagian sebesar Rp 198.012.000, Partai Perindo memperoleh 16.269 suara mendapat Rp 97.614.000, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 13.948 suara mendapatkan banpol sebesar Rp 83.688.000.
”Kami berharap dengan mekanime yang telah dilakukan penyaluran anggaran banpol akan dilakukan tepat waktu sesuai SE Kemendagri,” tandasnya. (625)