JAKARTA | patrolipost.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Total di wilayah DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020). Inti dari PSBB ini, kata Anis adalah mengajak masyarakat untuk tetap di rumah.
Melalui konferensi pers dari Balaikota Jakarta, Minggu (13/9/2020) Anies menyampaikan, kebijakan PSBB ditempuh setelah pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Langkah itu diambil untuk memastikan keselamatan warga DKI Jakarta.
“Ini kita lakukan demi menyelamatkan nyawa masyarakat DKI. Kita akan melaksanakan usaha penanggulangan wabah ini dengan prinsip transparansi, keterbukaan apa adanya untuk menyampaikan fakta-fakta kepada masyarakat,” kata Anies, didampingi Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya.
Menurut Anies, PSBB sudah dilaksanakan sejak April 2020 sampai 10 September 2020, dan mulai Senin 14 September dilanjutkan selama 2 pekan ke depan. Esensi PSBB ini sebetulnya sama, yakni mengajak warga DKI Jakarta untuk tetap di rumah: bekerja di rumah, beribadah di rumah, berolahraga di rumah, berekreasi di rumah.
“Saat ini kita memasuki fase yang berbeda dengan masa transisi yang lalu. PSBB dari 10 April sampai sekarang masih berlaku. Kita memerlukan formulasi baru dalam menghadapi pandemic Covid-19 ini,” tegasnya.
Perpanjangan PSBB, kata Anies, terpaksa dilakukan karena melihat perkembangan pasien Covid-19 yang telah menimbulkan kematian yang massif penderita Covid-19. Dalam 12 hari terakhir, penderita Covid-19 di DKI mencapai 25 persen dibandingkan total dari 3 Maret sampai 11 Sep (190 hari). Sedangkan pasien meninggal mencapai 14 persen dibandingkan periode yang sama.
“Itulah sebabnya perlu dilakukan langkah ekstra dalam penanganan Covid-19. Walaupun sejak 10 April sudah diberlakukan PSBB, dan sejak 4 Juni kita telah melakukan transisi, serta adaptasi new normal,” imbuhnya.
Selama PSBB Total, warga diimbau untuk tetap tinggal di rumah, beberapa kegiatan ditutup seperti: Semua institusi pendidikan, kawasan pariwisata, rekrekasi, hiburan, taman kota, fasilitas umum, prasarana olahraga publik, resepsi pernikahan, seminar, konferensi ditiadakan. Sementara itu kegiatan pemerintahan sesuai Permen PAN-RB di zona risiko tinggi dibolehkan beroperasi 25 persen. Bila ditemukan pasien positif, maka kantor harus ditutup selama 3 hari operasi sesuai Pergub DKI No 88 tahun 2020.
Restoran, rumah makan, café bisa beroperasi hanya bisa dengan pengantaran, tidak diizinkan menerima pengunjung. Tempat ibagah, di lingkungan pemukiman bisa beroperasi 50 persen. Tempat ibadah yang dikunjungi dari berbagai daerah, kampung zona merah tidak diizinkan operasi.
Perkantoran swasta (non esensial) bisa beroperasi dengan kapasitas, diatur pimpinan wajib membatasi 25 persen pegawai dalam waktu bersamaan, dan pusat perbelanjaan dibatasi 25 persen pengunjung. Mobilitas penduduk dikurangi, fasilitas kendaraan umum maksimal 50 persen, transportasi darat diatur dengan pembatasan jumlah penumpang. Kendaraan pribadi 2 orang per baris kursi, kecuali keluarga berdomisili 1 rumah. Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan selama PSBB Total. (807)