SUBANG | patrolipost.com – Nanda Somantri (29) warga Nagrojaya, Desa Sukamulya, Subang, penasaran mendengar kabar Uno Karno (62), dukun pengganda uang memiliki ilmu kebal. Ditambah kemarahannya karena sang dukun menipu ayahnya Rp 200 juta, Nanda mendatangi kediaman Uno di Kampung Pasir Waru, Desa Karanganyar, Karawang bermodalkan dua bilah pisau.
“Pelaku Nanda sengaja datang dari Subang untuk menjajal ilmu sang dukun yang dikabarkan punya ilmu setingkat wali, pada Jumat (21/2/2020),” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, Sabtu (22/2/2020).
Kemudian saat pelaku bertemu korban, Nanda mempertanyakan uang ayahnya sekitar Rp 200 juta yang akan digandakan secara gaib. Saat itu sempat terjadi cekcok mulut sampai pelaku dimarahi dan di caci-maki oleh korban.
Tidak terima dicaci-maki sang dukun, pelaku akhirnya mengeluarkan dua bilah pisau yang dibawanya dan menusukannya ke korban. Akibatnya korban mengalami luka di bagian perut dan leher.
“Karena merasa tidak terima dicaci maki ,pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk korban berulangkali hingga bersimbah darah,” terang Bimantoro.
Setelah korbannya tersungkur bersimbah darah, pelaku pergi dan meninggalkan pisau di sekitar TKP. Kemudian pelaku mendatangi Mapolres Karawang menyerahkan diri.
“Pelaku menyerahkan diri setelah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan senjata pisau belati,” kata Kasat.
Mendapat laporan pelaku, polisi lalu mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan korban tergeletak bersimbah darah. Tubuh korban kemudian dievakuasi ke RSUD Karawang.
“Korban sempat dievakuasi ke ruang IGD RSUD Karawang untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak terselamatkan,” tutup Bimantoro.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (807)