Penertiban PPKM Berbasis Mikro, 11 Pelanggar Prokes Jalani Rapid Test Antigen, 1 Positif

Rapid test antigen dilakukan kepada 11 orang pelanggar prokes di Pertigaan Jalan Gunung Soputan - Jalan Gunung Lumut, Desa Padangsambian Kelod, Jumat (19/2/2021). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar penertiban PPKM berbasis Mikro dan menyasar lokasi di Pertigaan Jalan Gunung Soputan – Jalan Gunung Lumut Desa Padangsambian Kelod, Jumat (19/2/2021).

Dalam penertiban itu, terjaring 11 orang pelanggar prokes. ke 11 pelanggar langsung dilakukan rapid test antigen dan diketahui 1 orang positif Covid-19.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan untuk tindak lanjut orang tersebut langsung dirujuk ke Puskesmas Denpasar Barat 2 untuk melakukan swab PCR.

“Sambil menunggu hasil orang tersebut untuk sementara di isolasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sayoga menerangkan bahwa dalam penertiban kali ini jumlah yang terjaring sebanyak 14 orang. Sebanyak 3 orang langsungdenda di tempat karena tidak menggunakan masker. Sedangkan yang melakukan rapid test antigen hanya 11 orang karena 3 orang lainnya telah membawa hasil swab test.

Dari hasil pendataan, semua pelanggar prokes tersebut merupakan warga luar Kota Denpasar dan luar Pulau Bali. Meskipun pelanggar prokes tersebut warga luar Kota Denpasar, pihaknya akan terus melakukan penertiban prokes PPKM berbasis mikro serta mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

“Dengan cara itu, kami harapkan penularan Covid-19 dapat terkendali,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan. Adapun berbagai langkah dan upaya telah dilakukan agar pandemi Covid-19 dapat terkendali. (cr02)

Pos terkait