BANGLI | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Bangli sedang melakukan penyidikan dua kasus dugaan korupsi yakni Penyertaan Modal dari APBDes Batur Utara, Kecamatan Kintamani untuk BUMDes Singarata dan satu kasus lagi terkait pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali untuk Desa Adat Sulahan, Kecamatan Susut.
Sejatinya penyidikan dua kasus tersebut sudah mulai dilakukan sejak September 2023, namun demikian dalam menetapkan tersangka pihak Kejari Bangli masih menunggu hasil audit.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Era Indah Soraya SH mengatakan untuk proses penanganan kedua kasus dugaan korupsi tersebut tetap berjalan. Dari hasil penyidikan telah ditemukan terjadinya perbuatan melawan hukum. Namun demikian dalam penanganan kasus korupsi harus didukung 2 unsur pokok yakni perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
“Dalam menentukan adanya kerugian keuangan negara dalam 2 perkara tersebut tentu akan dilakukan audit. Dalam penghitungan pihaknya berkordinasi dengan Inspektorat selaku auditor internal, demikian juga kami sudah berkordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali. Namun karena BPKP sedang banyak tugas lain, kita bisa menggunakan audit independen atau auditor dari internal kita,” kata Era Soraya.
Menurut mantan Koordinator Bidang Intelejen Kejati Banten ini, Jika hasil audit telah turun dan ditemukan terjadinya kerugian negara maka pihaknya akan langsung menetapkan tersangka.
”Kami sudah memilki gambaran untuk calon tersangka, tinggal selangkah lagi menunggu hasil audit saja,” ujarnya, Rabu (6/12/2023).
Menurut Era Soraya karakteristik dari dua perkara banyak libatkan orang dan pihaknya terus melakukan verifikasi/klarifikasi sehingga prosesnya butuh waktu lama.
”Beda jika perkara tindak pidana tidak melibatkan banyak orang, semisal penanganan perkara Bantuan Sosial (Bansos) tentu penanganan akan lebih cepat,” ungkapnya seraya menambahkan dalam perkara BUMDes Singarata sebanyak 30 orang lebih dimintai keterangnya. Sedangkan perkara Pertanggung jawaban BKK Provinsi Bangli untuk Desa Adat Sulahan sebanyak 45 orang telah dimintai keterangan.
Disinggung terkait jumlah calon tersangka, Era Soraya tidak mau menyebutkan jumlah calon tersangka di dua perkara dugaan korupsi yang ditanganinya.
”Kami belum bisa sampaikan atau belum berani, karena itu menyangkut kepastian hukum. Jangan sampai yang kita sampaikan keliru sehingga menjadi preseden buruk buat kita,” ungkap Era Soraya. (750)