SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menggelar rapat dengan instansi terkait, menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali terkait Pemberhentian Sementara Pelaksanaan Karantina bagi orang tanpa gejala – gejala ringan (OTG GR) dan tenaga kesehatan (nakes) Covid-19. Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Bupati Klungkung, Sabtu (20/2/2021).
Tampak hadir Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra, Kadiskes, Ni Made Adi Swapatni, Kalak BPBD, Putu Widiada, Kasatpol PP, Putu Suarta, Kepala BPKPD, Dewa Geriawan, Kepala BPMKBPD, Wayan Suteja dan Kadisos, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya.
Dalam surat Sekda Bali itu disebutkan pembayaran hotel karantina OTG GR dan nakes Covid-19 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya sampai tanggal 28 Februari 2021. Mengingat belum adanya kepastian pembiayaan hotel karantina OTG GR dan nakes Covid-19 mulai Maret 2021, maka evakuasi kasus positif Covid-19 ke hotel tempat karantina terhitung mulai tanggal 19 Februari 2021 dihentikan sementara dan diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah. Batas waktu keluar (check out) bagi kasus positif Covid-19 pada tanggal 27 Februari 2021, sedangkan untuk petugas karantina pada tanggal 28 Februari 2021.
Dalam surat itu juga disebutkan agar Satgas Gotong Royong Covid-19, melakukan pengawasan isolasi mandiri di rumah dimaksud dan pasien Covid-19 yang bergejala (terutama gejala berat), dapat dibawa ke rumah sakit rujukan.
Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra usai pertemuann kepada wartawan mengatakan, Kabupaten Klungkung untuk saat ini masih melanjutkan karantina di hotel. Menurutnya, dari segi pengawasan lebih mudah dan untuk sementara pembiayaan dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) masih memungkinkan. Langkah ini dilakukan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut. (855)