JAKARTA | patrolipost.com – Dinilai belum efektif, pemerintah akhirnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021. Unsur pemerintahan di tingkat bawah diminta agar lebih aktif membatasi kegiatan masyarakat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, dalam jumpa pers virtual, Sabtu (20/2/2021) menjelaskan, belum seluruh daerah memetakan zonasi risiko untuk indikator PPKM Mikro. Selain itu, terdapat perbedaan dasar penetapan zonasi PPKM Mikro, di antaranya menggunakan tingkat desa/kelurahan.
“PPKM ini diputuskan untuk dua minggu ke depan yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021,” kata Airlangga.
Sebelumnya, usai PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari tak efektif menekan penyebaran virus Corona. Perpanjangan kali ini merupakan kali ketiga untuk mencegah penularan Corona.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sempat mengklaim sepekan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali telah membawa sejumlah kabar baik dalam perkembangan kasus virus Corona di Indonesia.
Satgas merinci dalam sepekan terakhir terjadi penurunan kasus aktif Covid-19, menurunnya tingkat keterisian tempat tidur di Rumah Sakit (RS), hingga peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.
“Kasus aktif turun dapat menunjukkan jumlah penularan yang menurun di tengah masyarakat. Dan dibuktikan tingkat kasus tidak banyak bergejala sedang dan berat, sehingga keterisian tempat tidur di RS cenderung mengalami penurunan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (16/2/2021).
Minta Keterlibatan Lurah
Sementara itu Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta kepada para lurah dan kepala desa ikut terlibat aktif dalam menyosialisasikan program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di tingkat RT/RW.
“Kita harapkan kepemimpinan unsur pemerintah yang terdepan yaitu para kepala desa dan juga para lurah agar bisa menyampaikan pesan tentang program PPKM skala mikro kepada ketua RT dan juga RW,” kata Doni saat konferensi pers virtual pada Chanel Youtube BNPB Indonesia, Sabtu (20/2/2021).
Doni mengatakan, apabila masih terdapat Ketua RT maupun Ketua RW yang belum tersosialisasikan tentang pelaksanaan program PPKM berskala mikro, diminta agar hal itu disampaikan kepada pihaknya agar bisa diberikan sosialisasi kembali.
“Kalau masih ada ketua RT yang belum mendapatkan informasi ini tolong bisa diinformasikan kepada kami RT nya, di desa apa atau di mana, Kelurahan apa. Sehingga kami bisa mengingatkan Satgas mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan juga Satgas tingkat kecamatan untuk bisa turun lebih optimal lagi ke tengah-tengah masyarakat terutama untuk ketua RT dan RW,” tuturnya.
Menurutnya, seluruh pihak di berbagai tingkatan harus bekerja keras memberikan informasi secara masif terkait pelaksanaan PPKM berskala mikro sebagaimana yang tertuang dalam surat instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021.
Aturan PPKM Mikro Tahap III
- Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online
- Untuk sektor esensian seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, hingga kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat dan - pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan sebesar 50 persen penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat
- Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara
- Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum. (cnn/807)