BANGLI | patrolipost.com – Pemkab Bangli sebelumnya mengajukan permohonan Rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ke Pemprov Bangli. Rekomendasi pun sudah turun dan ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak bisa digabung karena tidak serumpun.
Ketua Komisi I DPRD Bangli, Satria Yudha mengatakan, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemkab Bangli mengajukan permohonan rekomendasi kepada Pemprov Bali.
Kata Satria Yudha dalam rancangan tersebut Pemkab Bangli memiliki 14 Dinas dan 5 Badan. “Sebelumnya ada 15 dinas dan 5 badan. Kemudian setelah dilakukan perombakan menjadi 14 dinas dan 5 badan,” ungkapnya, Jumat (30/7/2021).
Adapun yang diusulkan yakni Satpol PP nantinya akan dilebur bergabung ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangli. Pemadam Kebakaran (Damkar) yang semula di bawah Satpol PP, nantinya digabung ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kemudian, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Bangli akan dipecah. Perpustakaan digabung ke Dinas Pendidikan-Pemuda-Olahraga (Disdikpora) Bangli, sementara Arsip Daerah digabung ke Dinas Pariwisata & Kebudayaan (Disparbud).
Sebaliknya, Dinas Pengendalian Penduduk KB PPA Bangli juga akan dipecah. Nantinya, Pengendalian Penduduk dan KB digabung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangli. Sedangkan PPA diarahkan gabung ke Dinas Sosial Bangli.
“Dari usulan tersebut ada beberapa yang tidak direkomendasi karena bidang tidak serumpun,” jelasnya.
Politisi PDIP ini mengungkapkan, yang tidak dapat digabung seperti Satpol PP dan Badan Kesbangpol. Selain itu Bidang Kearsipan tidak dapat digabung dengan Disparbud karena tidak dalam satu rumpun. Begitu juga bidang Perpustakaan tidak dapat digabung Disdikpora.
Sedangkan yang dapat digabung Pengendalian Penduduk dan KB ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Selanjutannya PPA dapat digabung ke Dinas Sosial Bangli. Kemudian pemadam kebakaran dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Satria Yudha mengatakan terkait turunnya rekomendasi tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD Bangli. Kini menunggu jadwal pembahasan. “Nantinya akan dilakukan pembahasan dengan komisi soal perubahan OPD sesuai dengan rekomendasi Provinsi,” ujarnya. (750)