JAKARTA | patrolipost.com – Polisi telah menetapkan dua tersangka dari kasus penimbunan ‘obat Covid-19’ Azithromycin di sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat. Kini, polisi membuka adanya tersangka baru dari kasus tersebut.
“Kita lihat perkembangan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Kanit Reskrim Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Dua orang yang ditetapkan tersangka oleh polisi dari kasus itu diketahui berstatus Direktur PT ASA inisial Y dan Komisaris PT ASA dan Komisaris PT Handal inisial S. Keduanya dianggap paling bertanggung jawab dalam penimbunan obat Azithromycin tersebut.
Untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka baru, dua tersangka, Y dan S, akan diperiksa intensif oleh polisi pada Selasa (3/8) dan Rabu (4/8). Pemeriksaan keduanya dilakukan secara terpisah.
“Besok (pemeriksaan) Saudara Y selaku Dirut Atlas (PT ASA). Lusa Saudara S selalu Komisaris PT ASA dan PT Handal,” ungkap Fahmi.
Sementara itu, polisi menyebutkan gudang PT ASA yang sempat digerebek karena melakukan penimbunan kini telah beroperasi kembali. Menurut Fahmi, hal itu untuk menjaga pasokan stok obat bagi masyarakat.
“Sudah dari awal-awal dioperasikan tujuannya agar pendistribusian obat tidak macet. Tapi kan proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Kasus ini bermula dari gudang PT ASA digerebek polisi pada Senin (12/7). PT ASA, yang merupakan distributor obat-obatan, diduga menimbun Azithromycin 500 mg.
Polisi menduga PT ASA sengaja menimbun obat agar bisa menjual Azithromycin dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). Kepada polisi kedua tersangka S dan Y mengaku motif keuntungan bisnis menjadi alasan melakukan penimbunan obat Azithromycin tersebut.
“Motif ekonomi, motif keuntungan. Menimbun (terjadi) kelangkaan, susah dan naik diharap harga semakin tinggi,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Jumat (30/7). (305/dtc)