Penyesuaian Tarif Air Perumda Tirta Danu Arta Bangli Diberlakukan Maret, Pelanggan Masih Dapat Subsidi

direktur pdam
Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta, I Dewa Gede Ratno Suparso Mesi. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Penyesuaian tarif air mulai diberlakukan Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli. Penyesuaian tarif air akan dimulai per Maret 2023. Dalam penyesuaian tarif khusus pelanggan rumah tangga masih mendapatkan subsidi.

Selain itu tarif air di seluruh kecamatan berlaku sama. Jika merujuk tarif sebelumnya tarif air di Kintamani berbeda dengan Kecamatan Bangli dan Tembuku serta Susut.

Bacaan Lainnya

Direktur Perumda Tirta Danu Arta Dewa Gede Ratno Suparso Mesi mengatakan, penyesuaian tarif air minum ini mengacu  Peraturan Bupati (Perbup) Bangli Nomor 66 tahun 2022.

Penyesuaian tarif ini karena tarif air disusun berdasarkan kebutuhan-kebutuhan untuk bisa mendistribusikan air kepada masyarakat.

“Kebutuhan yang dimaksud yakni biaya operasional dan maintenance yang dikeluarkan perusahaan,” jelasnya.

Ratno Suparso Mesi  menambahkan, penyesuaian tarif  dilakukan merujuk Permendagri. Malahan penyesuaian wajib dilakukan setiap tahunnya. Di Bangli sendiri penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 2017 lalu.

“Jika tidak dilakukan penyesuaian tarif maka pemerintah berkewajiban memberi subsidi,” tegasnya, Jumat (24/2/2023).

Sebut Dewa Rono pemenuhan kebutuhan pokok itu dihitung berdasarkan kebutuhan air untuk 1 KK yang terdiri dari suami, istri dan dua orang anak diasumsikan 10 meter kubik per bulan. Terhadap 10 meter kubik itu, dalam peraturan bupati ini ditetapkan sebagai beban tetap bulanan yang merupakan pemakaian minimum.

Jadi ketika ada masyarakat atau pelanggan menggunakan air kurang dari 10 meter kubik, maka yang bersangkutan tetap kena beban minimum tiap bulannya.

Direktur yang akrab dipanggil Dewa Rono ini menambahkan, pemakaian air di masyarakat dibagi menjadi tiga blok. Blok pertama pemakaian 0 sampai 10 meter kubik, blok kedua pemakaian di atas 10 meter kubik hingga 20 meter kubik, dan blok ketiga pemakaian air di atas 20 meter kubik. “Pemberlakuan tarif air terbaru ini sifatnya progresif,” ujarnya.

Disamping itu dalam Perbup terbaru juga diatur penerapan tarif air dikelompokkan dalam 4 kategori pelanggan. Meliputi Kelompok I yang membayar dengan tarif rendah, Kelompok II yakni pelanggan yang membayar dengan tarif dasar, Kelompok III yakni pelanggan yang membayar dengan tarif penuh, dan Kelompok IV yakni kelompok yang membayar tarif air minum dengan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian.

Kemudian untuk penentuan kelompok-kelompok ini, pihaknya akan melakukan reklasifikasi ke masing-masing pelanggan. Proses ini dimulai tanggal 27 Februari 2023 sampai 10 Maret 2023.

Direktur asal Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli ini menyampaikan biaya dasar air yakni sebesar Rp 7.089 per meter kubik. Biaya dasar ini juga disebut tarif dasar. Dari tarif tersebut perusahaan memberikan subsidi sehingga tarif yang diberlakukan lebih kecil.

Tarif rendah ini peruntukannya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau kelompok IA, dan kategori rumah tangga biasa atau Kelompok IB. Tarif air bagi kelompok IA yakni sebesar Rp 3.700 per meter kubik, dengan besaran subsidi 47 persen. Sedangkan Kelompok IB tarif airnya Rp 5.672 per meter kubik dengan besaran subsidi 20 persen.

Sementara itu, kelompok IA ditentukan dengan tiga indikator, yakni pelanggan yang menggunakan daya listrik 450 Watt, bukan merupakan anggota ASN, TNI, Polisi, Aparatur Desa, dan karyawan salah satu BUMD. Indikator terakhir penentuan kelompok ini bersifat subjektif, yakni dinilai langsung petugas Perumda terhadap kondisi persil dan atau rumah pelanggan.

“Untuk itu kami melakukan reklasifikasi pelanggan,” sebutnya.

Sementara yang masuk kelompok IB, yakni rumah tangga dengan daya listrik di atas 450 Watt sampai 1300 Watt, sekolah, tempat ibadah, tempat umum yang berfungsi sosial. Kelompok IA dan IB ini menggunakan air minum untuk kebutuhan sehari-hari, atau non komersial.

Berikutnya, kelompok II yang dikenakan tarif dasar Rp 7.089, indikatornya berupa rumah tangga dengan daya listrik diatas 1300 Watt, rumah kost atau kontrakan dengan jumlah kamar kurang dari atau sama dengan 5 kamar, warung makan atau rumah makan dengan kapasitas 20 tempat duduk, laundry yang menggunakan 3 mesin cuci, perkebunan skala kecil dengan luas lahan maksimal 1 hektare, ruko, serta instansi pemerintah. Meliputi kantor-kantor pemerintah, rumah jabatan, rumah dinas, dan puskesmas.

“Bagi peternakan skala kecil dan menengah juga masuk kelompok II ini. Diantaranya peternakan ayam dengan kapasitas kandang atau populasi ternak 100 ekor sampai 5000 ekor, peternakan babi dengan kapasitas kandang atau populasi ternak 10 sampai 100 ekor, dan peternakan sapi dengan kapasitas kandang atau populasi ternak 2 sampai 25 ekor,” terangnya.

Sedangkan untuk tarif penuh yakni Rp 11.128 per meter kubik, diberlakukan bagi kelompok III. Indikatornya berupa restoran atau rumah makan dengan kapasitas diatas 20 tempat duduk, rumah penginapan atau hotel, tempat pencucian mobil, perusahaan atau badan usaha berbentuk PT, CV dan Badan Layanan Umum (BLU), dan badan usaha lainnya yang berorientasi keuntungan, perkebunan skala besar dengan luas lahan diatas 1 hektare hingga 5 hektare, laundry dengan jumlah mesin cuci diatas 3 unit, serta rumah kost/kontrakan dengan jumlah kamar di atas 5 kamar.

Pada kelompok III ini diatur untuk peternakan skala besar. Diantaranya peternakan ayam dengan kapasitas kandang atau populasi ternak diatas 5000 ekor sampai 20.000 ekor, peternakan babi dengan kapasitas kandang atau populasi ternak diatas 100 sampai 1000 ekor, dan peternakan sapi dengan kapasitas kandang atau populasi ternak diatas 25 sampai 500 ekor.

Tarif air terbaru ini berlaku untuk seluruh Bangli. Sehingga tidak ada lagi perbedaan antara tarif air di Kecamatan Bangli, Tembuku dan Susut dengan di Kecamatan Kintamani. Diketahui sebelumnya tarif air di Kintamani flat Rp 9.000 per meter kubik. Sedangkan saat ini mengikuti posisi progresif.

“Jadi kalau dia MBR, dia dikenakan Rp 3.700 per meter kubik,” jelas Dewa Rono.

Kata Dewa Rono lagi Perbup ini berlaku mulai tanggal 28 Desember 2022. Tetapi karena aturannya baru diterima tiga hari lalu, maka pihaknya akan segera membuatkan surat keputusan direktur dan akan diberlakukan mulai pemakaian bulan Maret. Jadi dipungutnya mulai April.

“Saat ini proses sosialisasi sudah mulai dilaksanakan. Kami sosialisasi melalui media maupun sosialisasi langsung pada pelanggan. Kami bersurat kepada desa maupun kepala dusun,” ujarnya. (750)

Pos terkait