Penyidikan Baru 90 Persen, Kerugian Negara SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp130 Miliar

2 dewanaaxxxx
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi (tengah atas) dan Koordinator Auditor BPKP Riau, Syahrul Hidayat (kanan atas). Foto bawah, artis Hana Hanifah yang diduga mendapat aliran dana Sekwan DPRD Riau mencapai Rp900 juta. (ist/net)

PEKANBARU | patrolipost.com – Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekwan DPRD Riau tahun 2020-2021, penyidikannya masih berlangsung di Ditreskrimsus Polda Riau.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi didampingi Koordinator Auditor BPKP Riau Syahrul Hidayat menegaskan dalam penyidikan yang baru berjalan 90 persen, kerugian negara sudah mencapai Rp130 miliar.

Hal ini ditegaskan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi bersama Koordinator Auditor BPKP Riau Syahrul Hidayat kepada wartawan di Mapolda Riau, Selasa (24/12/2024).

Menurut Kombes Pol Nasriadi, tahun 2020-2021 nilai anggaran yang dikelola divairkan Sekwan DPRD Provinsi Riau Rp 206 miliar. Rinciannya tahun 2020 sebesar Rp 92 miliar dan tahun 2021 sebanyak Rp 114 miliar.

Sebanyak 401 orang yang diperlukan untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini siapapun dia untuk terang perkara ini. Baik dari PPTK, pelaksana, orang di luar itu, THL, orang yang terlibat dalam pencairan atau orang yang menerima atau orang yang menikmati uang korupsi ini. Dari 402 orang itu sebanyak 319 orang telah selesai diperiksa.

Pemeriksaan lanjutan sebanyak 35 orang. Telah meninggal dunia 13 orang yang meninggal ini tidak bisa dimintai keterangan. Yang belum hadir lima orang alasannya masih di luar kota. Polda Riau dan BPKP Riau sudah turun bersama memverifikasi antara lain pertama, hotel yang mereka katakan untuk menginap. Kedua, tiket pesawat.

Di tahun 2020-2021 itu ada di daerah Sumbar 35 hotel, Jambi 11 hotel, Sumut 20 hotel, ada beberapa hotel lainnya. Total sebanyak 66 hotel. Surat transaksi sebanyak 4.742, 44 menginap yang menginap riilnya hanya 33. Sedangkan 4.742 itu adalah penginapan fiktif. Tidak ada mereka melaksanakan menginap di hotel-hotel tersebut.

Dari maskapai telah diperiksa tiga maskapai yakni Lion Grup, Citi Link, Garuda Indonesia Airlines. Dari Lion Grup sendiri total fiktif 37.000, Citi Link fiktifnya 507, Garuda Indonesia Airlines 226 tiket fiktif. Selama 2020 tidak ada penerbangan karena Covid-19. Tapi mereka buat fiktif seolah-olah ada penerbangan. Totalnya 4.015 penerbangan fiktif.

Ada beberapa asset yang sudah disita baik benda-benda bergerak maupun tak bergerak. Jumlah tak bergerak Rp 6.459.000.000 yang sudah diamankan. Baik benda mewah dan apartemen dan sebagainya. Ada satu motor Harley Davidson yang diamankan, disita. Dirreskrimsus Polda Riau telah menerima pengembalian uang yang mereka telah menikmati uang tersebut.

“Saya ingatkan dia, kepada mereka siapapun yang telah menikmati hasil korupsi ini agar segera mengembalikan baik itu internal Sekwan, maupun di eksternal Sekwan DPRD Riau yang kita Aan lakukan tindakan tegas. Apabila mereka tidak beritikad baik mengembalikan uang tersebut, bagian dari pelaku, bagian dari korupsi itu, turut serta, belum mengembalikan, maka akan diproses lanjut,” kata Kombes Nasriadi.

Ada beberapa orang yang akan dicegah ke luar negeri. Diminta calon tersangka ini tidak melarikan diri ke luar negeri. Atau melarikan asset-asset korupsinya ke luar negeri. Menghindar dari kejaran hukum. Akan ditentukan tersangka pelaku utama, dan orang yang dengan pelaku utama ini. Turut serta, yang membantu pelaku utama tersebut untuk bisa cair uang itu dan bisa digunakan uang itu untuk hal-hal yang tak penting. Akan disampaikan beberapa orang, masih dalam proses, masih koordinasi dengan pihak Imigrasi.

Hana Hanifah Sudah Diperiksa
Hana Hanifah sudah dilakukan pemeriksaan, dan dia mengakui telah menerima uang tersebut dan akan pemeriksaan kedua nanti. Pemeriksaan ini aliran dengan rangkaian lain. Aliran berikutnya. Hana Hanifah terima duit hampir Rp 900 juta, itu yang pertama. Nanti akan diperiksa kedua lagi kemungkinan lebih dari Rp1 miliar. Uang yang diberikan kepada Hana Hanifah ini menggunakan rekening orang lain. Ditanya untuk uang apa diberikan kepada selebgram cantik ini, Kombes Nasriadi mengatakan masih didalami.

Rekening orang lain ini dipinjam dimanfaatkan oleh oknum ini. Untuk diberikan kepada Hana Hanifah. Hanifah belum selesai pemeriksaannya. Ditanya wartawan kenapa lama sekali penentuan tersangka, dijawab Kombes Nasriadi untuk menentukan tersangka harus ada perhitungan kerugian negara yang final. Ini belum final ini. Baru Rp130 miliar. Setelah ada kerugian final semua sudah dihitung baru gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Aktor utama bisa satu, dua, tiga orang, dan sebagainya. Aktor utama adalah pejabat yang menjabat waktu itu. Saksi kunci juga ada di sini, dan mereka juga calon tersangka. Pengembalian uang negara tidak serta merta menghilangkan pidana, dilihat niat baik. Yang mengembalikan uang negara dalam proses Lidik berarti dia berniat baik. Ini sekarang sudah sidik.

Kendala Audit
Sementara Koordinator Auditor BPKP Riau Syahrul Hidayat menyampaikan kendala belum selesainya audit dikarenakan yang diterima dari Polda Riau adalah dokumen. Untuk menyatakan dokumen itu benar, BPKP harus membandingkan dengan keterangan dari BAP saksi-saksi. Itu BAP belum selesai. Harus diselesaikan Polda, BPKP menyelesaikan perhitungan itu bukan by dokumen tapi juga membandingkan dengan keterangan saksi-saksi. Agar ada kesesuaian. Kalau tidak ada kesesuaian, takutnya nanti hanya berdasarkan dokumen ternyata BAP atau keterangannya lain. Itu yang masih BPKP tunggu dari penyidik Polda Riau.

Dokumen yang diterima dari penyidik Polda Riau dokumen perjalanan dinas sebanyak 19.000. Isinya terdiri dari SPPD tersebut, didukung tiket pesawat, hotel, dan beberapa dokumen pendukung perjalanan dinas distempel di lokasi mereka melakukan perjalanan dinas. Metode penghitungannya itu berapa anggaran yang keluar dari Sekwan DPRD Riau. Diperiksa berapa yang benar, riil, yang sisanya itu adalah fiktif, yang fiktif itu dihitung sekitar Rp130 miliar. Auditnya pakai sistem audit standar. (305/dic)

Pos terkait