Perampok Wanita Penjual Roti di Jimbaran Dihukum 15 Tahun Penjara

pelaku pembunuhan
Pelaku Moch Rafli Barizi (berdiri) seusai vonis di ruang sidang PN Denpasar. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Pelaku perampokan sadis di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Moch Rafli Barizi (20) divonis 15 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/7/2025). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Gede Putra Astawa menyatakan pemuda asal Pasuruan, Jawa Timur ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Kartini (50) meninggal dunia.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 3 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima belas tahun penjara,” ucap Putra Astawa.

Bacaan Lainnya

Adapun hal – hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Sementara pertimbangan yang meringankan yaitu usia pelaku masih muda. “Sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki diri,” kata majelis hakim.

Vonis majelis hakim sama persis dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih. Atas putusan tersebut, Rafli menyatakan menerima begitu pula JPU.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar Ni Putu Widyaningsih mendakwa Rafli dengan dakwaan primer Pasal 339 KUHP, tentang pembunuhan dengan pemberatan (pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana). Selain itu, didakwa dengan dakwaan kedua Pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan menyebabkan orang meninggal dunia.

Aksi Rafli bermula ketika dirinya mendapat kabar tentang orangtuanya terjerat utang. Langsung terbesit di pikirannya untuk mendapatkan uang sesegera mungkin. Kebetulan di sebelah proyek bangunan tempatnya bekerja di Jalan Nuansa Barat III, Lingkungan Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, ada rumah berlantai dua milik korban Kartini.

Terdakwa mengetahui ada celah masuk ke rumah tersebut sehingga ia berniat merampok tempat tinggal tersebut. Dia mengambil pisau yang ada di dapur bedeng untuk dibawa dalam melancarkan aksi pada Sabtu (22/2/2025) pukul 03.30 WITA.

Ia naik ke lantai dua bedeng proyek memakai tangga kayu kemudian meloncat pagar, lalu naik di atap rumah korban. Ia kemudian menggeser kaca penutup ventilasi untuk masuk ke dalam. Selanjutnya pemuda ini turun dengan menempelkan kaki pada dinding, hingga sampailah dia di dapur.

Saat bersembunyi di bawah meja, ternyata Kartini melihat keberadaan pelaku di sana. Sontak ibu yang berprofesi sebagai penjual roti itu berteriak, namun langsung dikejar oleh Rafli. Pelaku menusuk korban di bagian punggung dan leher menggunakan pisau yang telah dibawa.

Karena gagang pisau miliknya lepas, pelaku mengambil pisau di dapur rumah korban kemudian digunakan untuk menusuk wanita paro baya itu berulang kali sampai tewas bersimbah darah. Perbuatan keji ini ternyata dipergoki oleh anak korban bernama Dika Putri Kartikasari. Apes bagi si gadis itu pun turut dianiaya oleh Rafli. Mulai dari dicekik, dibekap mulutnya, bahkan dibenturkan kepalanya ke lantai berulang kali.

Meski Dika memberikan perlawanan sengit, pada akhirnya ia kalah dan pingsan. Mirisnya lagi, punggung anak korban juga ditusuk oleh pelaku. Setelah itu, pemuda kejam tersebut mengambil dua buah Handphone (HP), dan satu cincin emas putih berlian merk The Palace milik korban. Akhirnya, Rafli pun kabur melalui jalur yang sama saat dia masuk. (007)

Pos terkait