Peras Tersangka Narkoba, Oknum Anggota Polsek Kemiling Bandar Lampung Dilaporkan ke Propam Polri

penasihat hukum1
Kuasa hukum korban pemerasan oknum Polsek Kemiling, Bandar Lampung. (ist)

BANDAR LAMPUNG | patrolipost.com – Kantor Hukum Bow & Partners melayangkan laporan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Kemiling, Kota Bandar Lampung. Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Karim. Dalam surat pengaduan itu, Bow & Partners bertindak sebagai kuasa hukum dari para korban masing – masing berinisial RRDP, MFAF, dan VSR.

Kuasa hukum, Dr (C) Prabowo Febrianto SH MH menjelaskan, peristiwa bermula pada 6 September 2025, ketika MFAF ditangkap di kediamannya di Jalan Budi Utomo 25 A, Margodadi, Metro Selatan, Kota Metro. Orangtua MFAF disebut menyerahkan anaknya secara kooperatif setelah didatangi sejumlah anggota Kepolisian yang menyampaikan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika. Namun pihak keluarga mengaku keberatan atas sejumlah tindakan yang diduga dilakukan oknum penyidik.

Bacaan Lainnya

“Terkait uang senilai dua juta dua ratus ribu rupiah yang berada di rekening aplikasi Dana milik MFAF, yang disebut diambil tanpa persetujuan dan disertai ancaman agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orangtua. Tujuannya kita lapor ini agar tidak ada lagi oknum polisi yang begini dalam kasus serupa,” ungkapnya dalam keterangan Prabowo Febrianto yang diterima redaksi pada Jumat, 13 Maret 2026.

Selanjutnya pada 9 September 2025, keluarga tersangka lainnya, RRDP, juga mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta. Uang tersebut, menurut pengaduan, diserahkan melalui seseorang berinisial IDR dengan janji akan digunakan untuk mengubah pasal dan meringankan hukuman. Namun hingga saat ini, hal yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud. Selain dugaan permintaan uang, pihak keluarga juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak transparan.

“Mereka mengaku tidak diperkenankan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta mengalami intimidasi selama proses penyelidikan berlangsung,” kata Prabowo Febriyanto.

Atas dasar itulah Tim Hukum dari Kantor Bow & Partners menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Kita juga mengaitkan dugaan pelanggaran dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata kuasa Tim Hukum lainnya, Resa Viendi Gani SH MH.

Dalam laporannya, kuasa hukum meminta Divisi Propam Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat.

“Saat ini proses sedang ditangani di Propam Mabes Polri, Birowasidik dan Paminal Polda Lampung, ” jelasnya. (007)

Pos terkait