TANGERANG | patrolipost.com – Enam dari sembilan pelaku pemerkosaan terhadap anak baru gede ABG), berinisial OR berumur 16 tahun, berhasil diamankan pihak kepolisian ke Mapolsek Pagedangan, Tangerang Selatan. Atas perbuatannya ini, para tersangka terancam dikenakan Pasal 18 subsider pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Dua orang diantaranya adalah kakak beradik. Ada yang sudah berkeluarga, ada juga bapak tiga orang anak. Semua tersangka perannya sama, niat untuk melakukan persetubuhan dengan motif ingin melakukannya secara bersama-sama,” ujar Kapolsek Pagedangan, Tangerang Selatan, AKP Efri.
Saat pemeriksaan terungkap, korban ternyata diperkosa secara bergilir oleh sembilan pelaku. Untuk saat ini, polisi baru mengidentifikasi enam pelaku. Dari sembilan pelaku ini, enam orang sudah ditangkap sedangkan tiga diantaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Laporan dari para penyidik semua ada sembilan pelaku, setelah kita melakukan penangkapan total sudah ada enam orang yang kita tangkap, tiga orang lagi doakan semoga kita ungkap,” jelas Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, Rabu, (17/6 2020).
Diketahui, seorang remaja putri menjadi korban pemerkosaan bergilir itu kemudian jatuh sakit dan kemudian meninggal dunia.
Kenalan di Facebook
Berawal dari berkenalan dengan FF melalui Facebook, korban kemudian diajak pergi bersama. Di lokasi tersebut ternyata FF dan tujuh temannya sudah menunggu gadis itu. Tanpa menunggu lama mereka mencekoki pil eximer atau pil kuning untuk korban, setelah korban tak sadarkan diri, para pelaku langsung menjalankan aksinya.
Dua Waktu Berbeda
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri juga mengungkapkan, ada penemuan baru dalam kasus pemerkosaan terhadap OR (16) yang dilakukan sembilan pemuda asal Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Ada dua rangkaian pemerkosaan, pertama 10 April yang dilakukan 8 orang, kemudian nyambung lagi 18 April dilakukan 7 orang. Nah, salah satu tersangka tambahan terjadi pada tanggal 10 April. Jadi ada dua kali pertemuan,” ungkap AKP Efri.
Dijelaskannya, pada saat pemerkosaan pertama pada 10 April, para tersangka dan korban tidak menggunakan pil eximer. Namun, pada pemerkosaan kedua, korban dan tersangka menggunakan pil eximer.
Lanjut Efri, para tersangka memang mempunyai motif melakukan persetubuhan bersama-sama terhadap korban OR.
“Mereka ingin melakukan perzinahan secara bersama-sama,” katanya.
Bahkan, pada kronologi awal Polsek Pagedangan yang menyebutkan jika korban meminta bayaran untuk disetubuhi. Nyatanya hal itu tidak ada.
“Bayaran ternyata tidak ada, setelah melakukan penangkapan tersangka inisial D itu kita dalami. Kemudian kita konfrontir, ternyata tidak ada bayaran dari para tersangka, ini sudah kita konfrontir terhadap tersangka satu dan lainnya, tidak ada unsur pembayaran,” jelas Efri.
Bongkar Kuburan Korban
Guna memastikan penyebab meninggalnya OR, pihak kepolisian membongkar kembali kuburan korban di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Priang, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (17/6/2020).
Petugas dari Forensik Polri didampingi tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) nampak memasuki area makam. Terlihat pula ayah dan nenek korban ikut menyaksikan pembongkaran itu.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono Adipradono menuturkan, dari autopsi jenazah korban ditemukan adanya bekas persetubuhan di tubuh korban. Namun demikian, untuk memastikannya dibutuhkan waktu selama 14 hari ke depan.
“Ini luka persetubuhan yang ada di beberapa tubuh korban, yang disimpulkan oleh tim dari forensik Mabes Polri. Sementara saya juga tidak bisa (menyimpulkan), karena terkait dengan medis. Tapi intinya, sementara ini persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku kita nyatakan telah terjadi pada korban,” ungkapnya.
Menurut AKP Muharam Wibisono, beberapa sampel yang telah diambil dari jenazah korban akan diperiksa ke laboratorium forensik. Hal itu untuk mengungkap pula adanya zat dari pil excimer yang sebelumnya disebutkan dikonsumsi korban.
“Jadi tadi seperti sudah dijelaskan tim forensik Mabes Polri, kita masih menunggu dulu hasil lab. Apakah pil excimer ini terdapat di tubuh korban. Itukan mesti menggunakan laboratorium yang dapat mengetahui,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Kapolsek Pagedangan AKP Efri memaparkan perkembangan kasus tersebut. Dikatakan, jika saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan enam dari sembilan tersangka, atau bertambah dua orang dari sebelumnya hanya berjumlah tujuh tersangka.
“Semula tujuh, bertambah menjadi delapan (tersangka). Lalu ada satu lagi kita jadikan tersangka berinisial S alias K, dia berperan sebagai mediator perdamaian antara keluarga pelaku dan korban,” terang Efri.
Sementara itu, konselor hukum P2TP2A Tangsel, Muhamad Rizki Firdaus, menuturkan, pembongkaran makam dilakukan atas seizin pihak keluarga, untuk mengetahui penyebab kematian OR.
“Kita semua masih dalam proses tahapan kepolisian. Prosesnya ini kita tunggu dulu hasil labfornya seperti apa, dan hasil labfornya ini akan dijadikan dasar,” ucap Rizki.
Dilanjutkan Rizki, kasus pemerkosaan yang dialami korban OR sempat viral. Hal itulah yang juga mendorong kepolisian berkepentingan untuk segera mengetahui utuh penyebab pasti meninggalnya korban.
“Jadi kita belum bisa menjustifikasi lukanya ini karena apa? kami akan dampingi sampai ke pengadilan dan berharap bisa berlangsung cepat. Dugaannya kekerasan terhadap korban, cuma detilnya nanti saja,” pungkasnya.(305/prc)