Perkuat Sinergitas, KPK Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi dengan APH di Bali

2021 10 04 20 50 22
2021 10 04 20 50 22

Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, bertempat di Aula Perkasa Raga Garwita Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali, Senin (4/10/2021).

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Bali untuk memperkuat sinergitas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, bertempat di Aula Perkasa Raga Garwita Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali, Senin (4/10/2021).

Hadir dalam pertemuan, yaitu Kepala Polda (Kapolda) Bali, Pejabat Utama Polda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Bali, Perwakilan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bali, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) beberapa Kota/Kabupaten sekitar Denpasar.

“Selain koordinasi upaya pencegahan, pada kesempatan ini, kami juga melakukan koordinasi upaya penindakan karena masyarakat melihat kinerja KPK itu ya dari OTT. Padahal rasanya kurang pas kalau ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi hanya diukur dari banyaknya penindakan,” ujar Alex.

Pertemuan ini, Alex menjelaskan, merupakan bagian dari tugas KPK melakukan supervisi. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam melaksanakan tugas supervisi KPK melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK, sambung Alex, memandang penting kegiatan koordinasi dan supervisi ini sebagai upaya memperkuat sinergitas. Karena, sebutnya, berdasarkan pengalaman masih terdapat perbedaan persepsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dan dia berharap melalui kegiatan ini dapat menyamakan persepsi berbagai pihak.

“Salah satu yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini adalah terkait perhitungan kerugian negara. Kami menyarankan tidak perlu dilakukan audit berkepanjangan. Cukup BAP hasil justifikasi penyidik dan ahli BPK atau BPKP,” ujar Alex.

Sementara itu, Kapolda Bali I Putu Jayan Danu Putra menyampaikan bahwa saat ini terdapat 74 personil yang tersebar di seluruh wilayah Bali untuk menangani tindak pidana korupsi. Walau terlihat minim, katanya, seluruh personil yang bertugas berupaya maksimal untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani.

“Selama 5 tahun terakhir, total jumlah kasus tipikor yang telah selesai sebanyak 119 kasus dari total 273 kasus. 154 kasus masih proses sidik,” ujar Kapolda Bali.

Kapolda juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang dia rasakan di Polda Bali. Salah satunya, dia menyebutkan proses pelaksanaan audit yang membutuhkan waktu cukup lama. Terkadang, katanya, sampai melebihi waktu satu tahun anggaran. Hal ini, dirasakannya menjadi tantangan tersendiri dalam menyelesaikan perkara.

Kapolda juga sepakat untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Bali. Pihaknya berharap forum-forum koordinasi dan kerja sama akan memperkuat sinergitas antara jajarannya dengan segenap pemangku kepentingan.

“Kemudian yang perlu juga ditingkatkan dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi untuk di wilayah Polda Bali melalui forum kerja sama ini dengan memperkuat sinergitas moral aparat pemerintah dalam melakukan sosialisasi bersama dengan APIP, seperti tadi sama-sama kita saksikan terkait forum penyuluhan antikorupsi dan komite advokasi daerah,” sebutnya.

Kajati Bali Ade T. Sutiawarman menyampaikan kerja sama antara APH di Provinsi Bali sudah berjalan dengan baik. Pihaknya memastikan akan terus meningkatkan kerja sama tersebut. Ade juga menyatakan kesediaannya mendukung KPK dalam upaya implementasi langkah-langkah strategis pencegahan korupsi, terutama terkait upaya penertiban dan penyelamatan aset pemda, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

“Selama Januari sampai dengan September 2021 terdapat eksekusi denda dan penyelamatan keuangan negara se-provinsi Bali di antaranya melalui tahap penyidikan dan penuntutan mencapai total Rp738 juta. Untuk denda mencapai Rp100 Juta. Uang pengganti sejumlah Rp598 Juta. Uang rampasan hasil lelang sebesar Rp619 juta,” jelas Ade.

Sedangkan, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Mohamad Hatta dalam sambutan tertulisnya menyampaikan terima kasih dan menyambut baik inisiatif Pimpinan KPK yang menyelenggarakan rakor sesama penegak hukum. Menurutnya, APH perlu bekerja keras dalam pemberantasan korupsi karena merupakan permasalahan global yang menjadi ancaman dan dapat mengakibatkan rapuhnya stabilitas dan keamanan negara serta menghambat pembangunan.

Walaupun kewenangan, peran dan fungsi dari masing-masing APH berbeda-beda namun memiliki tujuan yang sama dalam pemberantasan korupsi, KPK berharap kolaborasi dan sinergitas yang dibangun ini dapat menjadi satu langkah perbaikan bersama dan keberlanjutan upaya pencegahan korupsi khususnya di wilayah Provinsi Bali. (wie)

 

 

Pos terkait