Petugas Satpol PP Bangli Segel 4 Tower Telekomunikasi

tower yelekomunikasi
Petugas Satpol PP Bangli melakukan penyegelan tower telekomunikasi. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Petugas Sat Pol PP Bangli menyegel empat tower telekomunikasi, Selasa (26/7/2022). Tower tersebut tersebar di beberapa lokasi, yakni di Kecamatan Bangli, Susut dan Kintamani. Penyegelan dilakukan karena masalah perizinan.

Proses penyegelan dipimpin Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Bangli, Anak Agung Gde Ngurah Buda.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma saat dikonfirmasi mengatakan penyegelan yang dilakukan ini sebagai langkah untuk penertiban perizinan. Disinyalir ada tower yang belum mengantongi izin dan juga izin yang sudah habis.

“Kami turun lakukan penertiban didampingi Dinas Kominfo. Dari Kominfo yang menunjukkan tower yang izin habis atau pun tidak berizin,” tegasnya, Selasa (26/7/2022).

Kata Agung Suryadarama ada empat tower yang telah disegel masing-masing berlokasi di Banjar Serokadan Desa Abuan, Kecamatan Susut, ada juga Dusun Bangklet Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli. Berikutnya di Desa Belanca dan Bayung Gede Kecamatan Kintamani. Selain keempat tower tersebut, pihaknya melakukan penyisiran tower lainnya, berdasarkan data Dinas Kominfo.

Dijelaskan, pasca penyegelan ini Dinas Kominfo akan menyurati pemilik tower. Mengingat seluruh data ada di Dinas Kominfo.

“Saat kami turun tidak ada yang bisa kami temui. Dari Kominfo yang akan menyurati para pemilik tower ini,” ujarnya.

Kata Agung Suryadarma, penyegelan ini hanya fisiknya saja. Penyegelan tidak sertamerta menghentikan operasional. Meski begitu diharapkan para pemilik tower segera mengurus perizinan, baik yang izin habis atau yang belum mengantongi izin.

“Kami sudah laporkan hal ini dengan Bapak Wakil Bupati. Jika dimungkinkan Dinas Kominfo bisa bekerjasama dengan PLN. Ketika ada yang tidak berizin atau izin habis, maka dilakukan pemutusan jaringan listrik. Dengan begitu operasional tower terhenti,” harapnya.

Menurut Agung Suryadarama  ketika ada penyambungan, dari pihaknya PLN bisa menyampaikan ada diproses terlebih dahulu terkait pemenuhan perizinannya. Kemudian dari pihak Kominfo segera menindaklanjuti dengan menyurati dan mengundang pemilik tower. (750)

Pos terkait