PN Denpasar Adili Tiga Wanita Pembunuh Pria yang Jasadnya Dibuang ke Jurang Desa Pancasari Buleleng

wanita pembunuh1
Ketiga pelaku saat digiring menuju ruang siding. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Tiga wanita pembunuh seorang pria, I Pande Gede Putra Palguna (53) yang jasadnya dibuang ke jurang Desa Pancasari, Buleleng, Minggu (2/2/2025) lalu, yaitu I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Pusparini (39) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7/2025).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali I Dewa Gede Anom Rai, di hadapan Majelis Hakim diketuai I Putu Agus Adi Antara, dijelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya hubungan utang piutang antara salah satu pelaku Leni dengan korban pada tahun 2019. Korban I Pande Gede Putra Palguna meminjam uang kepada terdakwa I Gusti Ayu Leni Yuliastari sebesar Rp5,4 miliar secara bertahap.

Bacaan Lainnya

Namun setelah mendapat pinjaman uang, Palguna justru menghilang dan sulit dihubungi. Wanita asal Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara itu mengetahui Ayu Oka bersama Intan memiliki kemampuan batin (ilmu tarot) untuk meramal seseorang.

“Sehingga, Leni meminta keduanya untuk mempengaruhi korban agar mau datang menemui terdakwa dan mengembalikan uang. Dan tenyata Palguna benar-benar menemui Leni di sebuah hotel, kawasan Denpasar pada September 2021. Saat itu, korban berjanji akan segera mengembalikan uang. Akan tetapi, setelah itu ia malah menghilang lagi,” ungkap Gede Anom Rai.

Berselang tiga tahun kemudian, tepatnya 13 November 2024, Palguna bersama seorang perempuan bernama Supiani datang menemui ketiga terdakwa di Jalan Teuku Umar Denpasar untuk membicarakan masalah pengembalian uang. Hanya saja, pria itu menerangkan uangnya sudah habis dan tidak punya uang lagi, tetapi dia akan berusaha untuk mengembalikan.

Dalam upaya pengembalian ini, korban meminta kepada Ayu Oka dan Intan agar diberikan ikut numpang di kamar kos mereka, kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Sehingga sejak 20 November 2024, pria ini tinggal bersama kedua wanita itu. Ternyata selama periode tersebut, korban beberapa kali meminjam uang kepada Ayu Oka dan Intan Oktavia Puspitarini.

Alasannya beragam, mulai dari untuk biaya hidup, biaya mengugurkan kandungan anaknya dan lain-lain, dengan jumlah pinjaman kurang lebih sebesar Rp 60 juta. Palguna juga membuat janji-janji akan segera mengembalikan uang, namun semua itu tidak pernah dilaksanakan.

Sampai kesabaran para terdakwa habis, sehingga penyekapan dan penyiksaan pun dimulai pada 26 Januari 2025. Ayu Oka dan Intan yang emosi melakukan pemukulan pada bagian muka dan pelipis korban beberapa kali. Beberapa menit berselang, Leni datang dan langsung marah-marah terkait pembayaran utangnya.

“Ayu Oka lantas menempelkan setrika listrik dalam keadaan panas pada tangan sebelah kanan korban  sebanyak satu kali. Bergantian dengan Intan yang menempelkan pada betis korban sebelah kiri sebanyak satu kali, pada bagian punggung atas dan bagian punggung bawah sampai mengalami luka bakar,” urainya.

Keesokan harinya, Ayu Oka melihat ada pesan masuk ke handphone korban dari wanita bernama Supiani, memaki-maki Palguna karena dugaan penipuan sebesar Rp 4,5 miliar, beserta buktinya. Pesan itu bak menuangkan bahan bakar ke dalam api yang semakin menyulut emosi terdakwa. Pada Selasa 28 Januari 2025, Ayu menelepon Leni agar datang ke kosnya untuk mengetahui berbagai kebohongan yang dilakukan oleh korban.

Setelah semuanya terbongkar, para terdakwa pun semakin gelap mata. Ayu dan Intan langsung membakar rambut pelipis korban Palguna beberapa kali. Puncaknya, Leni dan dua rekannya mendengar bahwa korban mendapat telepon dari Supiani pada 30 Januari 2025, yang ternyata korban mengatakan telah dip*rk*sa oleh Leni. Saat itu pula Leni menyampaikan kepada rekannya untuk mengakhiri hidup Palguna. “Bunuh saja dia gek,” kata Leni waktu itu.

Ketiga wanita tersebut lantas memukuli korban dengan gagang sapu ijuk, mengenai mata kiri dan mata kanan, mulut dan punggung. Ayu membakar rambut korban dengan menggunakan korek api gas berulang kali, yang diikuti oleh Intan. Bahkan ditambahi dengan menyulutkan rokok pada bagian leher belakang sebanyak empat kali.

Ayu Oka berikutnya menyulutkan rokok pada bagian dahi korban sebanyak tiga kali. Tak berhenti sampai disitu, Intan memukul leher belakang korban yang sedang duduk di lantai memakai kaleng pembasmi serangga sebanyak dua kali. Hal serupa juga dilakukan Ayu.

Kemudian pada Sabtu, 1 Februari 2025, Ayu memukul  korban menggunakan kaleng pembasmi serangga di bagian mulut sebelah kiri, diikuti oleh Intan. Akhirnya, pada Minggu, 2 Februari 2025, pukul 01.19 Wita, didapati korban di lantai dalam kondisi tidak bergerak dan diketahui telah meninggal dunia.

Kematian pria ini pun disampaikan kepada Leni. Ketiganya selanjutnya sepakat untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu. Mereka menyewa sebuah mobil Brio warna kuning bernomor polisi DK 1299 ACN untuk mengangkut mayat dan dibuang ke semak-semak di semak-semak jurang Desa Pancasari, Buleleng.

Hasil otopsi, ditemukan luka terbuka pada wajah, luka-luka lecet pada wajah, leher, dada, perut dan keempat anggota gerak, memar pada wajah, dada dan anggota gerak bawah kenan serta pembengkakan pada wajah akibat kekerasan tumpul. Gambaran luka pada kedua pergelangan kaki dan kedua pergelangan tangans, berdasarkan polanya, sesuai dengan pola ikatan dengan menggunakan alat yang permukaanya bergerigi.

Selain itu, ada luka dalam proses penyembuhan pada kepala, punggung, bokong, dan keempat anggota gerak yang menurut pola dan gambarannya sesuai dengan luka akibat  terpapar suhu tinggi. Pada kepala dan anggota gerak atas kanan, pola tersebut menyerupai dengan sentuhan suhu tinggi dengan sentuhan permukaan berbentuk bulat. Ada luka-luka yang telah mengalami proses penyembuhan pada wajah, telinga,leher kaki kiri yang penyebab kekerasannya tidak dapat ditentukan.

Perkiraan waktu kematian adalah dua puluh empat  hingga tiga puluh dua jam sebelum pemeriksaan (antara tanggal dua hingga taiga Februari 2025).

“Disimpulkan, meninggalnya korban karena kekerasan tumpul pada dada yang mengakibatkan gangguan kerja jantung, menyebabkan kekurangan oksigen. Kondisi kekurangan oksigen diperberat oleh adanya asprasi (masuknya cairan lambung ke saluran cerna),” jelasnya.

Atas perbuatan keji tersebut, para terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 353 Ayat (3)  KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair Pasal  351 Ayat (3)  KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.BAtau Kedua Pasal 333 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP. (007)

Pos terkait