SINGARAJA | patrolipost.com – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terpaksa ditutup (lockdown) dari aktivitas setelah beberapa staf termasuk Hakim diketahui terpapar Covid-19. Penutupan itu semula akan berakhir 6 Agustus 2021, namun diperpanjang sampai 15 Agustus 2021 setelah kembali pegawai positif terinfeksi virus Corona. Sebelumnya 1 hakim terkonfirmasi positif Covid-19 menambah daftar yang terpapar menjadi 4 orang.
Humas PN Singaraja Nyoman Dipa Rudiana membenarkan empat orang di PN Singaraja dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, yakni 1 orang hakim, 1 orang staf dan 2 orang panitera pengganti. Karena memiliki gejala, 1 orang panitera terpaksa menjalani perawatan di RSUD Buleleng.
“Semula akan dibuka 6 Agustus 2021 namun ditunda setelah kembali ada yang terpapar. Sekarang diadakan swab antigen, kerjasama dengan Kodim 1609 Buleleng dan Puskesmas. Tertular (konfirmasi Covid-19) saya tidak tahu pasti. Satu panitera pengganti opname di RSUD, kalau yang lainnya sedang menjalani isolasi,” ucap Dipa Rudiana, Senin (9/8/2021).
Menurutnya, penutupan aktivitas di PN Singaraja dilakukan untuk antisipasi agar Covid-19 tidak semakin masif menyebar di PN Singaraja, terutama agenda persidangan. Namun demikian, kegiatan yang bersifat administrasi masih dibuka dengan prosedur kesehatan ketat. Diantaranya pelayanan permohonan Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) serta permohonan surat keterangan yang bersifat mendesak tetap dilayani sesuai dengan jam kantor.
“Adanya penundaan agenda persidangan, setidaknya ada sekitar 150 perkara, baik itu perkara perdata, perkara pidana maupun permohonan yang sifatnya tidak mendesak terpaksa harus ditunda untuk sementara waktu, sehingga akan dijadwalkan ulang,” imbuhnya.
Sementara terkait khusus agenda persidangan perkara pidana yang masa penahanan terdakwa akan habis, bisa dilakukan secara virtual. Kata Rudiana, sehari rata-rata ada sekitar 20 perkara pidana yang diproses. Bahkan, jika diakumulasi akan ada sebanyak 80-an perkara pidana.
”Jika masa penahanan akan habis bisa (sidang) dilakukan virtual. Kalau perdata dan permohonan, ya ditunda dulu,” sambung Dipa Rudiana.
Untuk sementara selama penutupan PN Singaraja, Dipa Rudiana yang juga Hakim di PN Singaraja ini, menyebut seluruh area di PN Singaraja distrerilisisasi untuk mencegah penularan Covid-19.
“Artinya tidak ada yang masuk ke areal PN Singaraja, kecuali petugas atau pegawai atau orang melakukan upaya hukum yang sifatnya mendesak,” tandasnya.
Sementara itu, Dandim 1609/Buleleng Letkol Infanteri Muhammad Windra Listriyanto membenarkan beberapa staf di PN Singaraja terpapar Covid-19. Semua yang terpapar telah diambil tindakan sesuai prosedur dan Protokol Kesehatan.
“Dua orang tengah menjalani perawatan intensif karena komorbid. Sedangkan sisanya menjalani isolasi di tempat isolasi terpusat,” ucapnya. (625)